Berita Lampung
Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Rutin Dapat Jatah Setoran Retribusi Sampah
Hal itu diungkapkan Mahyudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Mahyudi yang merupakan mantan Kepala UPT Way Halim mengaku rutin setoran Rp 9 juta per bulan ke terdakwa Sahriwansah dari uang hasil retribusi sampah di wilayahnya.
Selain itu, Mahyudi juga mengaku membagikan sebagian pendapatan retribusi sampah DLH Bandar Lampung senilai Rp 11 Juta ke sejumlah stafnya untuk kebutuhan operasional.
Hal itu diungkapkan Mahyudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah Cs, Kamis (15/6/2023).
Dalam persidangan, Mahyudi mengaku mendapat target setoran retribusi sampah untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 27 juta per bulan.
Selain setoran resmi, Mahyudi juga mengungkapkan bahwa dirinya ditarget setoran Rp 20 juta setiap bulan di luar target PAD.
Mahyudi menjelaskan, total Rp 20 juta tersebut dibagi untuk sejumlah pihak, termasuk terdakwa Sahriwansah yang saat itu menjabat kepala DLH Bandar Lampung.
"Jadi diluar PAD Rp 20 juta, untuk Kadis Rp 9 juta, rutin saya kasih ke langsung ke ruangannya," kata Mahyudi.
"Terus petugas bersih-bersih kecamatan Rp 1 juta, Kasubag UPT Way Halim Desi Rp 1 juta, eks staf saya Rp 500 ribu, Tia Rp 200 ribu, sopir truk sampah totalnya Rp 3,2 juta, sopir motor tosa Rp 300 ribu, mobil angkut Rp 200 ribu," jelasnya
Selain itu, Mahyudi mengaku dirinya juga menyerahkan uang komando Rp 1,5 juta melalui seseorang bernama Amir.
"Sisanya untuk kebutuhan operasional," imbuhnya.
Lebih lanjut, Saksi Mahyudi menjelaskan setoran retribusi sampah tidak resmi tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2021.
Kemudian, Jaksa Lita Widarsa bertanya kepada saksi atas perintah siapa setoran tidak resmi tersebut.
"Pak kadis (Sahriwansah) yang ngomong," jawab saksi Mahyudi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lalu bertanya ke saksi Mahyudi dan mempertegas pertanyaan JPU.
"Saudara setiap bulan kan dapat Rp 20 juta diluar PAD, atas perintah siapa ini dan sudah berapa lama? Kenapa dibagi-bagi seperti itu?" Tanya Hakim Lingga.
Polresta Maksimalkan Upaya Jaga Keamanan Bandar Lampung |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Warga Jaga Kondusifitas Pasca Insiden Jakarta |
![]() |
---|
Klarifikasi Dokter RSUDAM Billy Rosan atas Kasus Meninggalnya Bayi Alesha |
![]() |
---|
DKL Bersiap Sambut Pameran dan Konser Musik Anak |
![]() |
---|
Keluarga Kenang Sosok "Kopral", Nelayan Hilang saat KM Tegar Jaya Tenggelam di Pesawaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.