Berita Lampung

Retribusi Sampah Perumahan Citra Garden Ditilap Buat Setoran Kepala DLH Bandar Lampung

Hal itu diungkap saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021, Kamis (15/6/2023).

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Suasana persidangan sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah Cs, Kamis (15/6/2023). Terbongkar retribusi sampah Perumahan Citra Gareden ditilap buat setoran ke mantan kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah yang kini jadi terdakwa korupsi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Saksi Sasroni dan Izudin akui setor Rp 2 juta setiap bulan dari uang retribusi sampah ke terdakwa Sahriwansah, yang sebelumnya menjabat kepala DLH Bandar Lampung.

Hal itu diungkapkan keduanya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021, Kamis (15/6/2023).

Dalam persidangan, saksi Saroni mengaku bahwa tagihan retribusi sampah terbagi dua, yakni resmi dan tidak resmi.

Adapun dirinya dipatok tagihan resmi untuk PAD senilai Rp 4,725 juta.

"Itu tagihannya ada yang pakai karcis, Ada juga  yang enggak pakai karcis, tapi pakai kwitansi," ungkap Sasroni.

Menurut Sasroni, salah satu tagihan retribusi sampah yang tidak menggunakan karcis adalah Perumahan Citra Garden.

"Yang pakai kwitansi itu di Perumahan Citra Garden, setorannya Rp 10,5 juta setiap bulan," kata dia.

Sasroni melanjutkan, dari retribusi sampah Perumahan Citra Garden tersebut, dirinya menilap buat menyetor senilai Rp 2 juta untuk terdakwa Sahriwansah, yang tadinya menjabat Kepala DLH Bandar Lampung.

"Saya setoran ke pak kadis Rp 2 juta setiap bulan," kata Sasroni.

"Ada juga setoran ke kecamatan Rp 1 juta, lalu upah penyisiran sampah Rp 1 jt," imbuhnya

Dia melanjutkan, dirinya juga menyetor uang komando senilai Rp 1 juta ke seseorang bernama Amir.

"Untuk sisanya itu buat operasional UPT pak," kata dia.

Sementara itu, saksi Izudin Robiansyah, menjelaskan bahwa setoran resmi itu disertai dengan karcis dan ada nota dinasnya.

Dia pun mengatakan bahwa dirinya ditarget senilai Rp 4,5 juta sampai Rp 5 juta untuk pemasukan PAD.

"Setoran yang resmi nilainya Rp 4,5 juta - Rp 5 juta, itu diserahkan ke bendahara DLH, pak Kaldera,"

Kemudian kata dia, adapula setoran tidak resmi yang diberikan kepada beberapa pihak.

"Yang enggak resmi ke pak kadis setor Rp 2 juta, uang komando ke Amir Rp 1 juta, sama ke buk Hayati Rp 500," jelasnya.

Izudin pun mengaku bahwa dirinya juga mengelola uang sisa senilai saya Rp 1,4 juta yang digunakan sebagai uang operasional.

Terdakwa Mantan Kepala DLH Bandar Lampung Rutin Dapat Setoran

Saksi Mahyudi yang merupakan mantan Kepala UPT Way Halim mengaku rutin setoran Rp 9 juta per bulan ke terdakwa Sahriwansah dari uang hasil retribusi sampah di wilayahnya.

Selain itu, Mahyudi juga mengaku membagikan sebagian pendapatan retribusi sampah DLH Bandar Lampung senilai Rp 11 Juta ke sejumlah stafnya untuk kebutuhan operasional.

Hal itu diungkapkan Mahyudi saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung 2019-2021 dengan terdakwa Sahriwansah Cs, Kamis (15/6/2023).

Dalam persidangan, Mahyudi mengaku mendapat target setoran retribusi sampah untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 27 juta per bulan.

Selain setoran resmi, Mahyudi juga mengungkapkan bahwa dirinya ditarget setoran Rp 20 juta setiap bulan di luar target PAD.

Mahyudi menjelaskan, total Rp 20 juta tersebut dibagi untuk sejumlah pihak, termasuk terdakwa Sahriwansah yang saat itu menjabat kepala DLH Bandar Lampung.

"Jadi diluar PAD Rp 20 juta, untuk Kadis Rp 9 juta, rutin saya kasih ke langsung ke ruangannya," kata Mahyudi.

"Terus petugas bersih-bersih kecamatan Rp 1 juta, Kasubag UPT Way Halim Desi Rp 1 juta, eks staf saya Rp 500 ribu, Tia Rp 200 ribu, sopir truk sampah totalnya Rp 3,2 juta, sopir motor tosa Rp 300 ribu, mobil angkut Rp 200 ribu," jelasnya

Selain itu, Mahyudi mengaku dirinya juga menyerahkan uang komando Rp 1,5 juta melalui seseorang bernama Amir.

"Sisanya untuk kebutuhan operasional," imbuhnya.

Lebih lanjut, Saksi Mahyudi menjelaskan setoran retribusi sampah tidak resmi tersebut sudah berlangsung sejak Februari 2021.

Kemudian, Jaksa Lita Widarsa bertanya kepada saksi atas perintah siapa setoran tidak resmi tersebut.

"Pak kadis (Sahriwansah) yang ngomong," jawab saksi Mahyudi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan lalu bertanya ke saksi Mahyudi dan mempertegas pertanyaan JPU.

"Saudara setiap bulan kan dapat Rp 20 juta diluar PAD, atas perintah siapa ini dan sudah berapa lama? Kenapa dibagi-bagi seperti itu?" Tanya Hakim Lingga.

"Waktu itu saya konsultasi dengan Kadis (Sahriwansah), jadi yang Rp 9 juta itu saya serahkan, dia bilang sisanya terserah," ungkap Mahyudi .

Hakim pun mempertegas pertanyaannya terkait pengetahuan saksi bahwa perbuatannya itu salah dan melanggar hukum.

"Artinya saudara tau itu salah dan mengaku ikut menikmati kan?" tanya Hakim Lingga kembali.

"Saudara ini bisa kena Pasal 55 KUHP, untung saja tidak ikut terseret," imbuhnya.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved