Polda Lampung

Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Curat yang Masih di Bawah Umur

Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku curat yang masih di bawah umur.

zoom-inlihat foto Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung Berhasil Amankan Pelaku Curat yang Masih di Bawah Umur
Istimewa
Tekab 308 Presisi Polres Metro berhasil mengamankan pelaku curat bawah umur

Tribunlampung.co.id, Metro - Tekab 308 Presisi Polres Metro, Polda Lampung, berhasil mengamankan pelaku curat yang masih di bawah umur, Selasa (13/6/2023).

"Satreskrim berhasil menangkap seorang remaja berinisial GR (18 Th) yang terbukti melakukan Curat R2 dan saat di interogasi GR mengaku telah lima kali melakukan aksi pencurian R2 di wilayah Metro," beber Kasatreskrim Polres Metro, Polda Lampung, Iptu Mangara Panjaitan, Kamis (15/6/2023).

Salah satu TKP pencurian pelaku di halaman parkir Cafe SDM Jalan Selagai, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Berawal dari pengakuan tersangka GR tersebut, didapati informasi bahwa tersangka GR saat beraksi di halaman parkir Cafe SDM tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya AS (15) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Lebih lanjut, Rabu (13/6/2023), dari hasil pengakuan tersangka GR, dia memberikan informasi bahwa AS berada di rumah pamannya di Lebak Danau, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Baca juga: Polsek Penawartama Polda Lampung Berikan Imbauan Kamtibmas kepada Warga Saat KRYD

Baca juga: 19 Kali Merampok di ATM Mini, Lucky Alprizal Akhirnya Ditangkap Polda Lampung

Mendapatkan informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan tersangka GR.

"Benar, ketika tim sampai di lokasi yang disebutkan, terdapat pelaku yang langsung diamankan berikut barang bukti R2 Honda Beat tanpa plat yang juga ada di lokasi penangkapan tersebut," urainya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Kronologi pencurian sendiri akibat korban Suwito (52) lalai mengambil kunci motor yang terparkir di Cafe SDM.

"Pria status wiraswasta itu harus kehilangan motor miliknya yang dibawa kabu, Senin (5/6/2023)," ujar dia.

“Setelah mengalami kejadian tersebut korban segera melapor ke polisi, tim Satreskrim Polres Metro bergerak cepat mengungkap kasus ini dengan segera melakukan penyelidikan mendalam di TKP," sambungnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved