Pemilu 2024
Ketua DPW PKS Lampung Apresiasi Keputusan MK, Kontestan Tak Merasa Haknya di Kekang
Keputusan hakim MK yang menolak uji materi UU Pemilu dan mengembalikan sistem pemilu proporsional terbuka ini sudah sejalan dengan nafas demokrasi.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung, Ahmad Mufti Salim, mengapresiasi keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka Pemilu anggota DPR dan DPRD 2024 tetap menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka.
“Level pusat (DPP PKS) sudah menyampaikan apresiasi ke hakim MK. PKS Lampung tentu sangat senang dan mengikuti keputusan ini sesuai arahan DPP,” ungkap Ahmad Mufti Salim kepada Tribunlampung.co.id, Jumat (16/6/2023).
Caleg DPR RI dari Dapil Lampung 2 ini mengungkapkan, keputusan hakim MK yang menolak uji materi UU Pemilu dan mengembalikan sistem pemilu proporsional terbuka ini sudah sejalan dengan nafas demokrasi.
Keputusan ini, kata dia, akan tetap membuat dinamika politik di Indonesia semakin dinams.
“Secara umum, akan mendinamisasi demokrasi, karena para kontestan tidak merasa hak-haknya di kekang,” tegas Ahmad Mufti Salim.
Secara khusus, Ahmad Mufti Salim menyebut, PKS Lampung menjadi lebih siap karena penyusunan Bacaleg di internal PKS sejak awal memang menggunakan pendekatan asumsi suara terbanyak.
Baca juga: Ahmad Mufti Salim, Ketua DPW PKS Berdarah Nahdliyin Titisan Sang Ayah, Maju DPR RI Dapil Lampung 2
Baca juga: Pengamat Sebut PKS Jadi Faktor Penentu Kemenangan Anies Baswedan di Jawa Barat
“Jadi tidak membahas ulang komposisi bacaleg PKS. Kami menjadi lebih siap untuk segera bergerak,” tandas Ahmad Mufti Salim.
Peran Sentral Partai Politik
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, sampai sejauh ini partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral yang memiliki otoritas penuh dalam proses seleksi dan penentuan bakal calon termasuk penentuan nomor urut calon anggota legislatif.
Terlebih lagi, fakta menunjukkan sejak penyelenggaraan pemilu setelah perubahan UUD 1945, partai politik menjadi satu-satunya pintu masuk bagi warga negara yang memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai calon anggota DPR/DPRD.
Selain dalam proses pencalonan, peran sentral partai politik juga dapat dilacak dalam mengelola jalannya kinerja anggota DPR/DPRD yang terpilih.
Dalam hal ini, partai politik memiliki kewenangan untuk sewaktu-waktu melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang duduk di DPR/DPRD melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) atau recall.
”Dengan adanya pelembagaan mekanisme PAW tersebut, maka para anggota DPR/DPRD dituntut untuk tetap bersikap loyal dan berkomitmen terhadap garis kebijakan partai politiknya,” kata Saldi.
Menurut Mahkamah, sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih dekat kepada sistem pemilu yang diinginkan oleh UUD 1945.
Namun karena secara konseptual dan praktik, sistem pemilu apapun yang dipilih pembentuk undang-undang, baik sistem proporsional dengan daftar terbuka maupun dengan daftar tertutup bahkan sistem distrik sekalipun tetap memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
Oleh karena itu, sebagai pilihan pembentuk undang-undang tetap terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan pemilu.
(Tribunlampung.co.id/endra zulkarnain)
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.