Berita Lampung
NPK Pelangi Khusus Kakao Cuma Dibanderol Rp 165 Ribu
Harga NPK Pelangi pupuk dengan formula khusus tanaman kakao atau cokelat ini sangat terjangkau, yakni Rp 165 ribu dengan kemasan 50 kg.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - PT Pupuk Indonesia melalui Pupuk Kaltim memproduksi pupuk dengan formula khusus tanaman kakao atau cokelat yang diberi nama NPK Pelangi.
Beberapa waktu lalu, PT Pupuk Indonesia melalui Pupuk Kaltim menyosialisasikan pupuk dengan formula khusus tanaman kakao atau cokelat yang diberi nama NPK Pelangi di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (14/6/2023).
Harga NPK Pelangi pupuk dengan formula khusus tanaman kakao atau cokelat ini sangat terjangkau, yakni Rp 165 ribu dengan kemasan 50 kg.
Sedangkan harga semula mencapai Rp 700 ribuan.
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia Fickry Martawisuda menjelaskan, pupuk dengan formula khusus tanaman kakao atau cokelat tersebut mengandung unsur nitrogen, fosfor, dan kalium.
Selain itu, kata Fickry, butiran pupuk tersebut berwarna-warni mirip pelangi.
"Manfaat dari pupuk formula khusus tanaman kakako ini mulai dari menghijaukan tanaman, penyusun protein, klorofil dan berperan dalam proses fotosintesis. Pupuk NPK juga berfungsi untuk pembentukan atau pertumbuhan bagian-bagian vegetatif, seperti daun, batang, dan akar," kata Fickry, Jumat (16/6/2023).
Fickry menjelaskan, pupuk NPK bersubsidi khusus kakao ini diproduksi dengan formula khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan tanaman kakao, sehingga pupuk ini tidak boleh digunakan pada tanaman lain.
Harga NPK Pelangi hanya Rp 165.000 ribu kemasan 50 kg, dari harga semula Rp 600 ribu-700 ribu.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Fickry meminta kepada para petani kakao yang sudah terdaftar dan mempunyai e-Alokasi untuk NPK formula khusus kakao untuk membelinya di kios resmi.
Petani yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah mereka yang tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (simluhtan), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
"Jika petani tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut, dapat dipastikan tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan pemerintah," jelas dia.
Dalam kegiatan sosialisasi dan pemupukan perdana NPK formula khusus kakao, Fickry mengungkapkan, Pupuk Indonesia menyediakan alokasi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.
Adapun rencana kebutuhan pupuk bersubsidi NPK formula khusus kakao di Lampung selama satu tahun sebanyak 10.646 ton.
Respons Positif Warga Terkait SMA Siger Bandar Lampung Gratis Buat Siswa Tak Mampu |
![]() |
---|
TMMD Ke-125 Di Lampung Tengah Resmi Ditutup, Danrem Gatam Pastikan Warga Rasakan Manfaatnya |
![]() |
---|
Bayi Asal Lampung Selatan Meninggal, Diduga Telat Ditangani Dokter RSUDAM |
![]() |
---|
Sekolah Diminta Transparan Kelola Dana, Komisi V DPRD Lampung Siap Kawal |
![]() |
---|
Sat Brimob Pastikan Aksi Warga 3 Kampung di Lahan PT BSA Lampung Tengah Berakhir Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.