Polda Lampung

Bejat, Pemuda 20 Tahun Buat Mabuk dan Rudapaksa Pelajar SMA, Akhirnya Dicokok Jajaran Polda Lampung

Bejat, pemuda 20 tahun di Labuhan Maringgai tega buat mabuk dan rudapaksa pelajar SMA sebelum akhirnya berhasil dicokok jajaran Polda Lampung.

istimewa
Ilustrasi pelaku rudapaksa diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Perilaku bejat tak patut dicontoh dilakukan pemuda 20 tahun di Labuhan Maringgai, dia tega buat mabuk dan rudapaksa pelajar SMA sebelum akhirnya berhasil dicokok jajaran Polda Lampung.

"Korbannya RA (15) yang hendak pergi ke warung dipanggil oleh BF dan diajak ke kediaman BF," terang Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Minggu (18/6/2023).  

Setibanya di kediaman BF, RA dicekoki minuman beralkohol oleh BF dan ketiga rekannya.

"Lalu dirudapaksa secara bergilir ketika kondisi RA tengah mabuk," ungkapnya.

Akibat perbuatan tak senonoh itu, korban melapor ke Polsek Labuhan Maringgai saat sudah dalam kondisi sadar. 

Baca juga: Bhayangkari Polsek Simpang Pematang Polda Lampung Bagikan Paket Sembako untuk Warga

Baca juga: Hari Bhayangkara Ke-77, Polsek Pakuan Ratu Polda Lampung Salurkan Bansos di Tempat Ibadah

Jajaran Polda Lampung itu mengungkap, pelaku berhasil dicokok di kediamannya, Jumat (16/6/2023).

Akibat perbuatannya, BF dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," bebernya. 

Untuk tiga rekan pelaku masih dalam pengejaran aparat alias DPO.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi/ Sulis SM)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved