Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Lampung Tengah Bersinergi Tegakkan Kepatuhan Perusahaan

SKK tersebut diserahkan sebagai langkah untuk menertibkan perusahaan atau instansi yang tidak patuh.

zoom-inlihat foto BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Lampung Tengah Bersinergi Tegakkan Kepatuhan Perusahaan
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah melalui pegawai pengawas dan pemeriksanya belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Lampung Tengah melalui pegawai pengawas dan pemeriksanya belum lama ini melakukan koordinasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah.

Ini sekaligus menyerahkan 48 Surat Kuasa Khusus (SKK) kasus Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 7 dan 8 Juni 2023.

SKK tersebut diserahkan sebagai langkah untuk menertibkan perusahaan atau instansi yang tidak patuh.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Deddy Koerniawan menyatakan akan menindaklanjuti SKK yang telah diberikan oleh BPJamsostek Lampung Tengah.

“Kami akan menindaklanjuti SKK yang telah diserahkan oleh BPJamsostek Lampung Tengah, ini merupakan program pemerintah yang diamanahkan, kami akan mendukung sesuai dengan kewenangan yang ada pada kejaksaan”, ucapnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Adi Hendarto berpendapat, pemanggilan ini bertujuan agar perusahaan segera mendaftarkan seluruh karyawannya guna mematuhi berbagai hukum normatif.

Baca juga: Bpjs Ketenagakerjaan Bandar Lampung Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Polresta

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Teken Kerjasama dengan UMPRI

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 yang berbunyi setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja sebagai peserta dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perusahaan wajib belum daftar yang dipanggil untuk datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Tengah sebelumnya telah mendapatkan kiriman surat pemberitahuan mendapat kiriman surat pemberitahuan.

"Ini untuk melakukan pendaftaran dan telah dilakukan kunjungan namun belum ada tindaklanjut sehingga perlu dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Jumlah perusahaan atau instansi yang diundang untuk hadir sebanyak 48 Sekolah SMK Swasta Se-Lampung Tengah dan 2 perusahaan. 

Adapun potensi tenaga kerja yang belum didaftarkan ialah sebanyak 737 orang.

Disampaikan juga sanksi yang akan diberlakukan apabila perusahaan belum terdaftar sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 tahun 2011.

“Adapun hasil pemanggilan tersebut, semua perusahaan yang hadir menyatakan bersedia untuk segera mendaftarkan karyawannya mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.

Adapun perusahaan yang tidak hadir dalam pemanggilan ini akan dibuatkan Penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) Penegakan Kepatuhan Program BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Adi Hendarto berharap pengusaha yang mempekerjakan orang untuk segera mendaftarkan mereka, bukan karena belas kasihan tetapi karena itu murni hak mereka yang dilindungi oleh perundang-undangan.

“Segera informasikan kepada BPJS Ketenagakerjaan ataupun Wasnaker, apabila ada pekerja penerima upah belum terdaftar ataupun belum didaftarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan," tutup Adi. (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved