Berita Lampung

Uang Makan Satpol PP Lampung Selatan Menunggak 3 Bulan, Pemkab: Dibayar Minggu Ini

Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Satpol PP menargetkan uang makan tersebut dibayarkan dalam minggu ini.

Tribun Jambi
Ilustrasi. Keterlambatan pembayaran uang makan personel Satpol PP Lampung Selatan selama tiga bulan menjadi polemik. 

Kedua, wilayah Bakauheni, Penengahan, Ketapang, Palas, dan sekitarnya.

"Ini datanya kan sudah masuk. Kemungkinan besok Selasa (20/6/2023) sore atau Rabu (21/6/2023) sudah bisa dicairkan," ujarnya.

Sebelumnya, muncul polemik uang makan Satpol PP di Lampung Selatan diganti dengan nasi kotak.

Itu setelah 661 anggota Satpol PP Lampung Selatan belum menerima uang makan selama berbulan-bulan.

Lalu muncul wacana sebagai ganti uang makan sebesar Rp 475 ribu per bulan itu, personel Satpol PP yang bertugas di lapangan akan mendapatkan nasi kotak.

Menurut seorang anggota Satpol PP, biasanya uang makan tersebut cair tak lama setelah gaji ditransfer.

Namun, uang makan bulan Maret, April, dan Mei belum diterima.

"Nggak tahu juga kita, nggak jelas juga ini. Ya kalau mau dibilang ada, ya sampai sekarang belum ditransfer-transfer ke anggota," ujarnya.

Ia menambahkan, besaran uang makan anggota Satpol PP itu sekitar Rp 475.000 per orang per bulannya.

Diketahui, jumlah anggota Satpol PP Lampung Selatan ada sekitar 600 orang, meliputi PNS dan THLS.

"Kalau infonya sih ada aturan baru dan katanya itu masih digodok. Dimana, uang makan itu mau digantikan dengan nasi kotak," ujarnya.

"Cuma sampai sekarang ini belum ada penggantinya," tuturnya.

Bahkan, ia mengatakan pada April lalu sempat terendus kabar bakal ada demo karena perkara uang makan tersebut.

"Ya lumayan itu. Infonya kalo duit itu nggak keluar juga akan ada demo Pol PP se-Lampung Selatan," ujarnya.

Dikatakannya, dari awal tidak ada pemberitahuan kepada dirinya dan anggota lain soal rencana penghapusan uang makan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved