Berita Lampung

Viral Mobil Dinas Imigrasi Lampung Utara Nongkrong di Tempat Hiburan Malam

Mobil tersebut diketahui terparkir di samping tempat hiburan malam yang ada di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023)

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
Mobil dinas Nissan Xtrail BE 1944 JZ terparkir di tempat hiburan malam yang ada di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023) malam. Mobil itu dipakai pegawai Kantor Imigrasi Kelas 3 Kotabumi, Lampung Utara. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Beredar video sebuah mobil berpelat dinas terparkir di tempat hiburan malam di Bandar Lampung.

Mobil yang dimaksud berjenis Nissan Xtrail warna hitam dengan nomor polisi BE 1944 JZ.

Nopol tersebut tercatat sebagai milik pegawai Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara.

Mobil tersebut terlihat nongkrong di samping tempat hiburan malam yang ada di Jalan Gatot Subroto, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023) malam.

Saat itu terdengar suara musik yang cukup keras dari dalam tempat hiburan itu.

Keberadaan mobil itu terekam kamera dan menjadi viral di media sosial.

Video tersebut diunggah ke TikTok oleh akun @bangiyusbarar.

"Gimana nih netizen? Mobil Dinas Plat Merah Mejeng di Tempat Hiburan Malam Lampung?" tulis akun tersebut.

Sontak, potingan tersebut mendapat ribuan like dan ratusan komentar dari warganet.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, disebutkan bahwa kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Sementara, kendaraan dinas ASN, mobil dan motor, dengan pelat nomor merah pada dasarnya hanya bisa dipakai untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.

Bila melanggar, maka ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Setelah video tersebut viral, belakangan diketahui mobil tersebut ternyata dipakai oleh pegawai Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara.

Hal itu dibenarkan oleh Riki, Humas Kantor Imigrasi Kelas 3 Kotabumi saat dikonfirmasi Tribunlampung.co.id, Senin (19/6/2023).

Menurut Riki, mobil pelat merah tersebut dipakai Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotabumi.

"Jadi untuk kendaraan dinas itu emang bner bang punya kanim (Kantor Imigrasi) kotabumi," ujar Riki via WhatsApp, Senin (19/6/2023).

"Mobil itu digunakan oleh kasi intelijen dan penindakan keimigrasian," jelasnya.

Terkait keberadaan dinas di tempat hiburan malam, Riki mengklaim bahwa pemilik mobil berhenti di tempat itu untuk makan malam.

"Di sana yang menggunakan kendaraan dinas itu memang sedang makan," ujar Riki.

"Karena di sana kan memang tempat makan, cafe dan ada live music juga," imbuhnya.

Riki melanjutkan, pemilik mobil mengaku menggunakan kendaraan dinas di luar jam kerja.

"Kalo untuk kendaraan dinas di luar jam kerja memang yang memakai kendaraan itu mengakui salah karena pemakaiannya di luar jam dinas," jelas Riki.

Kendati demikian, Riki mengatakan pemilik mobil beralasan terpaksa menggunakan randis lantaran tak memiliki kendaraan lain.

Selain itu, oknum tersebut beralasan dia tinggal tak jauh dari lokasi hiburan malam tersebut.

"Itu karena dia enggak ada kendaraan lain selain kendaraan itu dan posisi rumah tinggal dia juga di Pahoman juga," imbuhnya.

"Jadinya (itu alasan) kenapa dia pake kendaraan dinas dan makan malam di sana," pungkas Riki.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved