Polda Lampung

56.800 Bungkus Rokok Ilegal Berbagai Merek Diamankan Jajaran Polda Lampung dari Lampung Timur

Sebanyak 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek Diamankan Jajaran Polda Lampung dari Lampung Timur.

Istimewa
Jajaran Polda Lampung sita puluhan ribu bungkus rokok ilegal 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Sebanyak 56.800 bungkus rokok ilegal berbagai merek Diamankan Jajaran Polda Lampung dari Lampung Timur.

"Berhasil diamankan 1 truk beserta STNK dan kartu uji berkala kendaraan, 1 tas tangan hitam, 1 handphone serta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merek di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung," terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar, Selasa (20/6/2023).

Saat melakukan interogasi kepada RF (43), diakui barang tersebut didapat dari SY dari daerah Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

"Sebelumnya RF telah memesan sekira 16 bal rokok illegal tersebut dan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Batu Raja Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan," urai kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing.

Kini puluhan ribu rokok illegal tanpa pita cukai beserta pemilik barang tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung Sabtu (17/6/2023).

Jajaran Polda Lampung ini sebelumnya mengamankan pelaku RF (43) di hari tersebut beserta 56.800 bungkus rokok illegal berbagai merek.

Pihaknya mengamankan barang tersebut saat masih berada di mobil truk.

“Seluruhnya kita serahkan langsung kepada Kepala Bea dan Cukai KPPBC TMP B Bandar Lampung untuk proses lebih lanjut,” urai kapolres.

Pelaku dipersangkakan Pasal 54 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved