Berita Lampung

Ditanya Siapa Memulai, 3 Terdakwa Korupsi Tukin Kejari Bandar Lampung Saling Menyalahkan

Silang pendapat para terdakwa saling memberi kesaksian dalam sidang korupsi tukin Kejari Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Selasa (20

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung saling menyalahkan saat ditanya hakim soal inisiatif melakukan korupsi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terdakwa korupsi tukin Kejari Bandar Lampung saling menyalahkan saat ditanya hakim soal inisiatif melakukan korupsi.

Silang pendapat para terdakwa saling memberi kesaksian dalam sidang korupsi tukin Kejari Bandar Lampung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Selasa (20/6/2023).

Sidang korupsi tukin Kejari Bandar Lampung dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Achmad Rifai.

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Bery Yudanto (Kaur Keuangan dan Kepegawaian), Len Aini (Bendahara Pengeluaran), dan Sari Hastiati (operator pembuat daftar gaji).

Dalam persidangan, majelis hakim bertanya kepada Bery Yudanto terkait siapa yang mempunyai inisiatif awal melakukan korupsi.

Kemudian, Bery pun menjawab bahwa inisiatif tersebut bermula dari ajakan terdakwa Len Aini.

"Awalnya saat Januari 2021 saya dipanggil Len Aini ke ruangannya, karena ada laporan dari Sari kalau ada kesalahan Mark up," ujar Bery Yudanto saat memberi kesaksian.

"Jadi ini kesepakatan bertiga, tapi idenya dari saudari Len," ujar Bery

Semwntara Len Aini saat dikonfrontir atas keterangan Bery mengatakan bahwa perbuatan tersebut merupakan inisiatif dari Bery Yudanto.

"Tidak yang mulia, ini inisiatif Bery," ujar Len.

Menurut Len Aini, di awal tahun 2021 dirinya mendapat pengaduan dari terdakwa Sari terkait adanya kesalahan (mark up) Tukin di kantor tempatnya bekerja.

Kemudian, dia menyampaikan hal tersebut ke Bery Yudanto.

"Waktu itu pak bery bilang yaudah upgrade aja, jadi tidak ada penolakan dari dia," imbuhnya.

Mendengar hal tersebut, Hakim kemudian menanggapi pendapat kedua terdakwa tersebut.

"Kalau begitu ini jadi inisiatif kalian berdua dong," ujar Hakim Achmad Rifai.

Seperti diketahui, dalam dakwaan Jaksa aliran uang yang diterima oleh para terdakwa di perkara ini mencapai Rp 4,1 miliar rupiah.

Adapun rinciannya, sebanyak Rp 3,17 miliar mengalir ke tangan terdakwa Len Aini.

Kemudian Rp 313 diterima oleh Terdakwa Berry Yudanto, serta Rp 586 juta kepada terdakwa Sari Hastati.

Dari jumlah tersebut, ketiga terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan rincian, Len Aini sejumlah Rp543 juta, Berry Yudanto mengembalikan sebanyak Rp118 juta, serta Terdakwa dari Sari Hastiati sebesar Rp120 juta.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved