Menteri Sosial ke Lampung Tengah

Breaking News Menteri Sosial RI Tri Rismaharini ke Lampung Tengah Hari Ini

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dijadwalkan menyabangi Polres Lampung Tengah hari ini, Kamis (22/6/2023). Kehadirannya menyoroti kasus asusila.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi pelaku rudapaksa anak tiri. Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dijadwalkan menyabangi Polres Lampung Tengah hari ini. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dijadwalkan menyabangi Polres Lampung Tengah hari ini, Kamis (22/6/2023).

Bukan tanpa alasan, kedatangan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyoroti kasus dua ayah yang tega merudapaksa anak tirinya di Lampung Tengah.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dijadwalkan tiba di Lampung Tengah pukul 13.35 WIB - 14.40 WIB.

Kunjungan Risma selama 65 menit itu dengan agenda untuk meninjau seberapa baik respon kasus di Polres Lampung Tengah.

Agenda kedatangan Menteri Sosial itu dibenarkan Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali.

Ali mengatakan, Tri Rismaharini akan datang mengunjungi Polres Lampung Tengah.

Namun, Ali belum mengetahui pasti jadwal kedatangan sang menteri.

"Infonya begitu, tapi belum tau jam nya," kata Kasi Humas kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (22/6/2023).

Selain itu, Ali juga tidak menjawab apa agenda Risma menyambangi Polres Lampung Tengah.

"Belum tahu (agendanya), ini masih apel sarpras," tutupnya.

Sebelumnya, dua ayah bejat inisial FRM (63) dan SMN (50) tega merudapaksa anak tirinya B (17) dari tahun 2019 sampai 2023.

Keduanya merudapaksa B dengan ancaman tidak dinafkahi bahkan sampai ancaman pembunuhan.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, B sudah tidak punya ayah kandung karena meninggal, lalu ibunya menikahi dua pria yaitu FRM dan kemudian SMN, seorang buruh tani, di Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.

"Ibu B menikahi FRM dan bercerai, lalu menikah lagi dengan SMN," kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).

Edi mengatakan, SMN lebih dulu merudapaksa B saat Ibunya keluar rumah untuk bekerja.

Perbuatan bejat SMN berulang kali dilakukan sejak tahun 2019.

"B terpaksa menerima perbuatan biadab SMN karena diancam akan dibunuh," kata Kasat Reskrim.

Edi menambahkan, pelaku SMN selain bejat juga tidak mau menafkahi B, sehingga anak korban mendatangi ayah tiri pertama yaitu pelaku FRM.

Sejak Februari 2023, pelaku FRM juga merudapaksa B dengan iming-iming uang kuota dan ancaman ekonomi.

Hingga terakhir, perbuatan kedua pelaku diketahui saat tante B bertandang ke rumah.

Tante anak korban melihat ponsel B dipenuhi panggilan dan pesan dari pelaku SMN.

"Saat dilihat, isi pesan ayah tiri kepada anaknya adalah perbincangan dewasa," kata Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, setelah kejadian itu laporan, polisi menangkap pelaku biadap itu.

"Pelaku SRM diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Gayau Sakti pada Jumat (16/6/23)," katanya.

"Saat pelaku SRM diamankan, anak korban B memberi pengakuan bahwa ayah tiri FRM sudah lebih dulu merudapaksa dirinya, bahkan lebih lama," tambah Kasat.

Pelaku FRM kemudian dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.

Kini, kedua ayah bejat itu diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved