Menteri Sosial ke Lampung Tengah
Mensos Tri Rismaharini Janji Lunasi Utang Keluarga Korban Rudapaksa Rp 100 Juta
Menteri Sosial Tri Rismaharini berjanji bakal bantu masalah keuangan keluarga korban rudapaksa oleh dua ayah tiri di Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Menteri Sosial Tri Rismaharini berjanji bakal bantu masalah keuangan keluarga korban rudapaksa oleh dua ayah tiri di Lampung Tengah.
Diberitakan sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini datang ke Lampung Tengah untuk memantau langsung perkembangan kasus ayah tiri rudapaksa anaknya.
Dalam kunjungannya tersebut, Menteri Sosial Tri Rismaharini menemui korban rudapaksa beserta Ibu kandungnya.
"Setelah diusut, kasus ini terjadi karena faktor ekonomi, Ibu kandung anak korban terpaksa kerja di luar karena punya utang Rp 100 juta," ujarnya kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
Risma lantas berpesan kepada Ibu korban untuk tetap tinggal di rumah mengawasi anaknya serta tidak perlu memikirkan utangnya.
Kemudian, Risma berjanji akan melunasi utang Ibu korban dan memberinya usaha.
Dengan demikian, katanya, anak korban akan terpantau aktivitasnya dan tumbuh dengan baik.
"Saya juga minta komitmen dari pihak terkait untuk menjaga keamanan anak korban kedepannya," imbuh Risma.
Risma mengatakan, dirinya mengapresiasi kepada kepala kampung setempat karena telah mensuport keluarga korban agar berani melapor.
Mensos menyadari, usai kejadian pasti ada trauma pada anak korban, dan itu butuh pendampingan.
Karena itu, perhatian penuh untuk korban sangat diharapkan Risma.
"Saya berpesan pada Polri dan pihak terkait untuk pendampingan psikiater kepada Ibu korban dan anak korban, keduanya ada trauma psikis," katanya.
Selebihnya, Risma bersyukur karena kedua tersangka telah ditindak oleh kepolisian.
Sebab, dirinya sangat menyayangkan perbuatan para pelaku yang notabene adalah orangtua korban.
"Syukurlah kepolisian sudah menindak para tersangka, diharapkan proses penegakan hukum dilakukan maksimal dan optimal," katanya.
Risma memaklumi, saat ini banyak Ibu yang bekerja demi menafkahi anaknya.
Namun, walaupun bekerja, Risma mengingatkan bahwa tugas inti dari seorang ibu adalah mengurus anaknya.
"Ibu jangan serta merta percaya pada siapapun begitu saja," katanya.
Risma mengharapkan orangtua wajib menjaga anaknya.
Orangtua tidak boleh lepas pantauan terhadap anak.
Otomatis kedekatan keluarga harus terjalin, tidak boleh ada pembiaran.
"Jika anak ada perubahan perilaku, orangtua harus tau, apa yang salah dan apa yang telah dialami anaknya," tutupnya.
Tiba di Lampung Tengah
Menteri Sosial Tri Rismaharini telah tiba di Mapolres Lampung Tengah pukul 13.00 WIB.
Kedatangan Menteri Sosial Tri Rismaharini ini untuk menilik seberapa jauh penindakan yang dilakukan Polres terhadap kasus rudapaksa dua ayah tiri terhadap anak dibawah umur di Lampung Tengah.
Berdasarkan pantauan Tribunlampung.co.id di lokasi, kedatangan rombongan Menteri Sosial Tri Rismaharini disambut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya beserta jajaran.
Setelah itu, Risma melanjutkan kunjungan ke ruang reserse kriminal untuk berbincang dengan pihak kepolisian dan lembaga perlindungan anak dan Dinas PPA Lampung Tengah.
Diketahui pihak korban dan keluarga turut dihadirkan dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan berlangsung tertutup, dan hingga pukul 13.30, menteri masih berada di ruang reskrim.
Agenda Kunjungan
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dijadwalkan menyabangi Polres Lampung Tengah hari ini, Kamis (22/6/2023).
Bukan tanpa alasan, kedatangan Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menyoroti kasus dua ayah yang tega merudapaksa anak tirinya di Lampung Tengah.
Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dijadwalkan tiba di Lampung Tengah pukul 13.35 WIB - 14.40 WIB.
Kunjungan Risma selama 65 menit itu dengan agenda untuk meninjau seberapa baik respon kasus di Polres Lampung Tengah.
Agenda kedatangan Menteri Sosial itu dibenarkan Kasi Humas Polres Lampung Tengah AKP Sayidina Ali.
Ali mengatakan, Tri Rismaharini akan datang mengunjungi Polres Lampung Tengah.
Namun, Ali belum mengetahui pasti jadwal kedatangan sang menteri.
"Infonya begitu, tapi belum tau jam nya," kata Kasi Humas kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (22/6/2023).
Selain itu, Ali juga tidak menjawab apa agenda Risma menyambangi Polres Lampung Tengah.
"Belum tahu (agendanya), ini masih apel sarpras," tutupnya.
Sebelumnya, dua ayah bejat inisial FRM (63) dan SMN (50) tega merudapaksa anak tirinya B (17) dari tahun 2019 sampai 2023.
Keduanya merudapaksa B dengan ancaman tidak dinafkahi bahkan sampai ancaman pembunuhan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, B sudah tidak punya ayah kandung karena meninggal, lalu ibunya menikahi dua pria yaitu FRM dan kemudian SMN, seorang buruh tani, di Kampung Gayau Sakti Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah.
"Ibu B menikahi FRM dan bercerai, lalu menikah lagi dengan SMN," kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (21/6/2023).
Edi mengatakan, SMN lebih dulu merudapaksa B saat Ibunya keluar rumah untuk bekerja.
Perbuatan bejat SMN berulang kali dilakukan sejak tahun 2019.
"B terpaksa menerima perbuatan biadab SMN karena diancam akan dibunuh," kata Kasat Reskrim.
Edi menambahkan, pelaku SMN selain bejat juga tidak mau menafkahi B, sehingga anak korban mendatangi ayah tiri pertama yaitu pelaku FRM.
Sejak Februari 2023, pelaku FRM juga merudapaksa B dengan iming-iming uang kuota dan ancaman ekonomi.
Hingga terakhir, perbuatan kedua pelaku diketahui saat tante B bertandang ke rumah.
Tante anak korban melihat ponsel B dipenuhi panggilan dan pesan dari pelaku SMN.
"Saat dilihat, isi pesan ayah tiri kepada anaknya adalah perbincangan dewasa," kata Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, setelah kejadian itu laporan, polisi menangkap pelaku biadap itu.
"Pelaku SRM diamankan saat berada di rumahnya, di Kampung Gayau Sakti pada Jumat (16/6/23)," katanya.
"Saat pelaku SRM diamankan, anak korban B memberi pengakuan bahwa ayah tiri FRM sudah lebih dulu merudapaksa dirinya, bahkan lebih lama," tambah Kasat.
Pelaku FRM kemudian dilaporkan atas tuduhan pencabulan anak dibawah umur.
Kini, kedua ayah bejat itu diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Kedua pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Fajar Ihwani Sidiq )
Mensos Risma Peluk Korban Rudapaksa di Lampung Tengah dan Janji Lunasi Utang Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Tengah Minta Korban Rudapaksa Ayah Tiri Tak Takut, Jamin Beri Perlindungan |
![]() |
---|
Mensos Risma ke Lampung, Soroti Kasus 2 Ayah Bejat Rudapaksa Anak Tiri |
![]() |
---|
Soroti Kasus Ayah Rudapaksa Anak, Mensos Tri Rismaharini Tiba di Lampung Tengah |
![]() |
---|
Breaking News Menteri Sosial RI Tri Rismaharini ke Lampung Tengah Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.