Polda Lampung

Rugikan Korban Puluhan Juta Bermodal Combine Sewaan, FS Dicokok Jajaran Polda Lampung

Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mencokok FS, pemuda 28 tahun yang tipu korbannya puluhan juta bermodal Combine sewaan.

Istimewa
Pelaku penipuan berikut barang bukti Combine sewaan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mencokok FS, pemuda 28 tahun yang tipu korbannya puluhan juta.

Jajaran Polda Lampung mengungkap, warga Desa Asahan, Kecamatan Jabung, Lampung Timur itu menggunakan modus menjual alat untuk memanen padi (Combine) untuk tipu korbannya.

"Pelaku berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Selasa (20/6/2023)," beber Kapolsek Sepurih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doddie Fahlevi Sanjaya, Kamis (22/6/2023).

Pelaku berikut barang bukti berupa surat kepemilikan palsu berhasil diamankan saat berada di rumah mertua korban, tepatnya di Kampung Sido Binangun, Kecamatan Way Seputih, Lampung Tengah.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP.

Baca juga: Penjelasan Polres Tuba Polda Lampung Soal Video Viral Kakam Nyabu. Faktanya Bikin Ngenes

Baca juga: Polres Metro Polda Lampung Adakan Donor Darah Gratis

FS ditangkap berdasarkan laporan korban Dian (26), warga Kampung Sari Bakti Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah.

Pelaku menjual 1 unit Combine Harvester Type AW 82 kepada korban dengan menggunakan sertifikat kepemilikan palsu.

Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui via telepon untuk menawarkan 1 Combine Yanmar AW 82 warna merah putih dengan harga Rp. 140 juta, Minggu (11/6/2023) siang.

“Saat menawarkan Combine kepada korban, pelaku mengatakan bahwa Combine tersebut dilengkapi dengan surat-surat kepemilikan yang sah, dan barang berada di Tulangbawang Barat untuk dipakai kerja,” beber kapolsek.

Untuk lebih meyakinkan korban kata Kapolsek, pelaku pun sempat mengirimkan foto surat/sertifikat kepemilikan dari Combine tersebut kepada korban.

Korban bersama temannya menemui pelaku di Tulangbawang Barat untuk melihat Combine tersebut dan pelaku kembali menunjukan foto sertifikat serta mengatakan bahwa Combine tersebut merupakan miliknya.

Setelah selesai bernegosiasi, akhirnya mereka sepakat Combine tersebut akan dibeli korban Rp 110 juta dengan perjanjian korban akan membayar Rp 85 juta terlebih dahulu.

"Kekurangannya akan dibayarkan ketika kelengkapan surat/sertifikat kepemilikan Combine tersebut diserahkan kepada korban," terangnya.

Kemudian Combine tersebut di angkut oleh korban menuju ke rumahnya menggunakan mobil truk.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved