Berita Lampung

Kejari Lampung Selatan Ajukan Restorative Justice Kasus Narkoba

Kejari Lampung Selatan berhasil melakukan restorative justice terhadap perkara narkotika.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kejari Lampung Selatan berhasil melakukan restorative justice terhadap perkara narkotika. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan berhasil melakukan restorative justice terhadap perkara narkotika.

Kejari Lampung Selatan melaksanakan ekspos perkara tindak pidana narkotika melalui virtual dengan permohonan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice di Kantor Kejari Lampung Selatan, Jumat (23/6/2023).

Kepala Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan, pihaknya melakukan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan restorative justice.

"Kami melakukan penegakan hukum melalui Restorative Justice atasnama Andri Yansyah  yang melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Dwi.

Dwi menyebut restorative justice untuk perkara narkotika yang diajukan oleh pihaknya tersebut merupakan RJ perkara narkotika pertama di Kejati Lampung.

"Alhamdulillah disetujui oleh Bapak Jam Pidum," ucapnya.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.

Dalam perkara tersebut diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya, karena kata Dwi, terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dwi menjelaskan untuk perkara penyalahgunaan narkotika, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021.

Masih kata Dwi, Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tersebut terkait Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.

Kronologi kejadian, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 15.30 wib, tersangka janjian bertemu dengan Maman (DPO) di lampu merah.

Tersangka mengatakan kepada Maman menumpang kos.

Selanjutnya tersangka meminta diantarkan ojek ke soto solo yang berada di Jalan Raden Intan Kota Baru Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, kabupaten Lampung Selatan, sekira pukul 16.00 WIB.

Pada saat tersangka sedang menunggu jemputan Maman datang saksi Brigpol Alfan Zefriandi dan saksi Bripda Gunarso yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved