Berita Lampung
Kejari Lampung Selatan Ajukan Restorative Justice Kasus Narkoba
Kejari Lampung Selatan berhasil melakukan restorative justice terhadap perkara narkotika.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di selipan handphone milik tersangka yaitu di handphone android Vivo Y12S warna biru.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan berita acara pelaksanaan rapat asesmen, Selasa (4/4/2023) terhadap tersangka Andri Yansah, fakta medis menyimpulkan hasil diagnosis bahwa klien mengalami sindrome mulai ketergantungan aktif methamphetamine.
Lalu tim medis menyimpulkan bahwa klien sudah didapatkan tanda ketergantungan.
Kemudian tim hukum menyimpulkan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan perdagangan gelap narkotika dan dikategorikan penyalahguna
Bahwa atas dasar tersebut diatas tim asesmen terpadu berpendapat tersangka Andri Yansah proses hukum tetap berlanjut dan direkomendasikan untuk direhabilitasi rawat inap selama 3 bulan di tempat rehabilitasi milik pemerintah di Loka Rehabilitasi Kalianda.
Pada saat tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum telah dilakukan Upaya Restorative Justice terhadap tersangka yang disaksikan serta dihadiri oleh Penyidik Polri, Orang tua Kandung Tersangka dan Aparat Desa Setempat.
Bahwa hasil kesimpulan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar tersangka tetap menjalani proses hukum dan direkomendasikan agar untuk direhabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi Kalianda.
Tersangka belum pernah menjalani Rehabilitasi sebelumnya.
Ada surat jaminan orang tua atau wali bahwa tersangka menjalani Rehabilitasi proses hukum dari keluarga atau walinya
Jampidum menyetujui penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam atasnama tersangka Andri Yansyah yang melanggar kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa pemaparan Restorative Justice kepada Jampidum dan Kejati Lampung pada pukul 09.00 berlangsung dengan aman dan tertib.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejari-Lampung-Selatan-berhasil-melakukan-restorative-justice.jpg)