Berita Lampung

Arinal Mangkir, Kejati Akan Jadwalkan Ulang Pemanggilan Eks Gubernur Lampung

Arinal Djunaidi mangkir dari panggilan Kejati Lampung pada Kamis (16/4/2026), pemanggilan akan dijadwalkan ulang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id
JADWAL ULANG  PEMANGGILAN - Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat diperiksa Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. Pihak Kejati Lampung akan menjadwalkan ulang pemanggilan Arinal Djunaidi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Arinal Djunaidi mangkir dari panggilan Kejati Lampung pada Kamis (16/4/2026). 

Diketahui hingga menjelang tengah malam mantan Gubernur Lampung ini tidak juga menunjukkan batang hidungnya di kantor Kejati Lampung

Untuk itu Kejati Lampung akan menjadwalkan ulang pemanggilan Arinal Djunaidi

"Kalau sampai malam (kemarin) tidak datang kami akan lakukan penjadwalan ulang," kata Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, diwawancarai Kamis (16/4/2926).

Petugas akan melakukan panggilan berikutnya untuk yang bersangkutan sampai datang ke Kantor Kejati Lampung.

Baca Juga Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Tegaskan Kliennya Berstatus Saksi: Peran Apa yang Dimaksud?

Kejati Lampung menjadwalkan pemanggilan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Kamis (16/4/2026). 

"Kami melakukan pemanggilan hari ini terhadap eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tapi belum datang yang bersangkutan," kata Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha, Kamis (16/4/2026). 

Pihaknya mengatakan melakukan penanganan kasus secara transparan.

"Semua kita transparan, kita tidak melihat siapa dan bagaimana, apa yang menjadi fakta di dalam proses penanganan perkara tersebut," ujar Budi.

Saat ditanya kapan penetapan tersangka, Budi meminta untuk didoakan saja. 

"Untuk pemanggilan Arinal, sejauh ini memang yang bersangkutan dipanggil. Saya tak tahu dan belum ada informasi dari teman-teman terkait kedatangan Arinal," kata Budi. 

Ia mengatakan, proses persidangan PT LEB sudah berjalan dan hari ini jadwal pemanggilan untuk Arinal Djunaidi.

Berperan Aktif

Mantan Gubernur Lampung Lampung Arinal Djunaidi disebut berperan aktif bersama-sama Heri Wardoyo Cs melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). 

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, Arinal Djunaidi berperan aktif dalam perbuatan korupsi bersama mantan Wakil Bupati Tulangbawang Heri Wardoyo, M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya dan Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved