Berita Lampung
Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Tegaskan Kliennya Berstatus Saksi: Peran Apa yang Dimaksud?
Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan kliennya hanya berstatus saksi.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan kliennya hanya berstatus saksi.
Hal ini dikatakan Ana Sofa Yuking, dalam menanggapi pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang menyebut kliennya memiliki “peran aktif” dalam dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Menurut Ana, pemeriksaan terhadap Arinal dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran PI 10 persen berlangsung.
“Perlu saya tegaskan sekali lagi bahwa Pak Arinal dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Beliau dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung saat proses penawaran dana PI 10 persen berlangsung, bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Ana, dalam siaran pers yang diterima Tribunlampung.co.id, Senin (13/4/2026) malam.
Dijelaskannya, saat dana PI tersebut ditawarkan oleh SKK Migas, Arinal bertindak sebagai kepala daerah yang menjalankan kewenangannya merespons penawaran tersebut.
Ana juga mempertanyakan pernyataan Kejati Lampung yang menyebut adanya “peran aktif” Arinal dalam perkara dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Baca Juga: Kejati Lampung Sebut Arinal Djunaidi Berperan Aktif dalam Korupsi PT LEB
“Ini statement yang menyesatkan. Peran seperti apa yang dimaksud? Harus dijelaskan secara terang. Pak Arinal saat itu hanya menjalankan kewenangannya sebagai Gubernur Lampung dalam merespons penawaran PI 10 persen dari SKK Migas,” kata dia.
Menurut Ana, justru langkah yang diambil Arinal saat menjabat sebagai gubernur membuat Lampung untuk pertama kalinya mendapatkan bagian dana PI 10 persen dari Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES).
Ia menjelaskan, Participating Interest merupakan bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
Kebijakan tersebut, kata dia, bertujuan agar daerah penghasil migas dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung.
“Selama ini Lampung tidak pernah mendapatkan dana PI 10 persen. Namun pada masa pemerintahan Pak Arinal, Lampung akhirnya mendapatkan bagian tersebut,” ujarnya.
Ana menambahkan, melalui proses negosiasi saat itu, Lampung bahkan memperoleh pembagian yang sama besar dengan DKI Jakarta, yakni 50:50.
Terkait tudingan adanya kerugian negara sebesar Rp271 miliar, Ana juga membantah angka tersebut.
Menurut dia, nilai dana PI 10 persen sebenarnya sebesar 17 juta dolar AS atau sekitar Rp248 miliar berdasarkan kurs saat itu.
| Prakiraan Cuaca Lampung Kamis 7 Mei 2026, Sejumlah Wilayah Berpotensi Diguyur Hujan |
|
|---|
| Polinela Siap Jalankan jika Wacana Dapur MBG Direalisasikan di Lingkungan Kampus |
|
|---|
| Eva Dwiana Sebut Banyak Perumahan Tanpa Drainase Picu Banjir, Ketum REI Bantah |
|
|---|
| Gara-gara Judi Online, AF Nekat Bawa Kabur Motor Petani di Lampung Tengah |
|
|---|
| Truk Muatan Sagu Hantam 4 Mobil di Bandar Lampung, Suara Benturan Buat Warga Kaget |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-Arinal-Djunaidi-tegaskan-kliennya-berstatus-saksi.jpg)