Berita Lampung

Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Tegaskan Kliennya Berstatus Saksi: Peran Apa yang Dimaksud?

Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan kliennya hanya berstatus saksi.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BERSTATUS SAKSI - Arinal Djunaidi saat diwawancarai di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. (insert) Pengacara Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking. Kuasa hukum tegaskan kliennya berstatus saksi.  

Dari jumlah tersebut, kata dia, dana telah disalurkan dalam bentuk dividen kepada PT Lampung Jasa Utama (LJU) sebesar Rp195 miliar dan kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp18 miliar.

“Sisanya digunakan untuk gaji pegawai dan dana cadangan. Semua tercatat dalam laporan keuangan yang sudah diaudit akuntan publik,” kata Ana.

Ia juga menyebut dividen yang diterima PT LJU telah masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Ana, dana tersebut disetorkan pada masa Penjabat Gubernur Lampung Samsudin, bukan pada masa kepemimpinan Arinal.

Karena itu, ia mempertanyakan klaim kerugian negara yang disebutkan dalam perkara tersebut.

“Sejak pemeriksaan di kejaksaan sampai persidangan, jaksa belum bisa membuktikan adanya kerugian negara dari pengelolaan dana PI 10 persen ini,” ujarnya.

Ana juga memaparkan, PT LEB adalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dana PI 10 persen yang didirikan sejak tahun 2019.

Pengelolaan dana PI 10 persen secara hukum telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, di mana dipersyaratkan pengelolaan dana PI 10 persen harus ditawarkan kepada BUMD di daerah di mana eksplorasi minyak dilakukan.

Kemudian, SKK Migas berdasarkan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 menawarkan kepada Provinsi Lampung untuk menunjuk BUMD sebagai penerima dana PI 10 persen. BUMD dalam hal ini dapat membentuk anak usaha sebagai pengelola dana PI 10 persen.

Atas dasar itulah kemudian PT LEB didirikan yang memang khusus untuk mengelola dana PI 10 persen.

“Jadi jelas di sini, bahwa pembentukan PT LEB adalah sudah sesuai dengan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, di mana PT LEB memang khusus dibentuk untuk mengelola dana PI 10 persen sebagaimana dipersyaratkan oleh Permen ESDM," jelas Ana.

Ana juga menegaskan bahwa pengelolaan dana PI sepenuhnya menjadi kewenangan PT LEB sebagai anak usaha dari BUMD PT LJU.

“Pak Arinal sebagai gubernur saat itu tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana PI tersebut,” kata Ana.

Ia juga mempertanyakan pernyataan Kejati Lampung yang menyebut adanya peran aktif Arinal berdasarkan keterangan terdakwa Heri Wardoyo.

Menurut Ana, kesaksian tersebut bahkan belum disidangkan di pengadilan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved