Berita Lampung

Kuasa Hukum Arinal Djunaidi Tegaskan Kliennya Berstatus Saksi: Peran Apa yang Dimaksud?

Ana Sofa Yuking, selaku kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menegaskan kliennya hanya berstatus saksi.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
BERSTATUS SAKSI - Arinal Djunaidi saat diwawancarai di kantor Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) malam. (insert) Pengacara Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking. Kuasa hukum tegaskan kliennya berstatus saksi.  

“Persidangannya masih berjalan. Kenapa sudah ada kesimpulan yang seolah-olah menyatakan klien kami memiliki peran aktif? Ini berpotensi menggiring opini publik,” ujarnya.

Ana menegaskan, selama proses persidangan berlangsung tidak ada satu pun saksi yang menyebut Arinal terlibat dalam dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen di PT LEB.

“Termasuk soal perekrutan direksi PT LEB yang sempat dituduhkan adanya intervensi Arinal Djunaidi, tidak terbukti di pengadilan."

"Saksi menerangkan semua sudah melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh panitia seleksi dan dituangkan dalam putusan RUPS. Sama sekali tidak terdapat bukti adanya intervensi klien kami, Arinal Djunaidi," tandas Ana.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved