Berita Lampung
Kejari Lampung Selatan Ajukan Restorative Justice Kasus Narkoba
Kejari Lampung Selatan berhasil melakukan restorative justice terhadap perkara narkotika.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kejari Lampung Selatan berhasil melakukan restorative justice terhadap perkara narkotika.
Kejari Lampung Selatan melaksanakan ekspos perkara tindak pidana narkotika melalui virtual dengan permohonan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice di Kantor Kejari Lampung Selatan, Jumat (23/6/2023).
Kepala Kejari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniyati mengatakan, pihaknya melakukan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan restorative justice.
"Kami melakukan penegakan hukum melalui Restorative Justice atasnama Andri Yansyah yang melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Dwi.
Dwi menyebut restorative justice untuk perkara narkotika yang diajukan oleh pihaknya tersebut merupakan RJ perkara narkotika pertama di Kejati Lampung.
"Alhamdulillah disetujui oleh Bapak Jam Pidum," ucapnya.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
Dalam perkara tersebut diajukan permohonan persetujuan untuk dihentikan penuntutannya, karena kata Dwi, terpenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur di dalam PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Dwi menjelaskan untuk perkara penyalahgunaan narkotika, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif harus sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021.
Masih kata Dwi, Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 tersebut terkait Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis.
Kronologi kejadian, pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 15.30 wib, tersangka janjian bertemu dengan Maman (DPO) di lampu merah.
Tersangka mengatakan kepada Maman menumpang kos.
Selanjutnya tersangka meminta diantarkan ojek ke soto solo yang berada di Jalan Raden Intan Kota Baru Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, kabupaten Lampung Selatan, sekira pukul 16.00 WIB.
Pada saat tersangka sedang menunggu jemputan Maman datang saksi Brigpol Alfan Zefriandi dan saksi Bripda Gunarso yang merupakan anggota Satres Narkoba Polres Lampung Selatan.
Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu di selipan handphone milik tersangka yaitu di handphone android Vivo Y12S warna biru.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Selatan.
Berdasarkan berita acara pelaksanaan rapat asesmen, Selasa (4/4/2023) terhadap tersangka Andri Yansah, fakta medis menyimpulkan hasil diagnosis bahwa klien mengalami sindrome mulai ketergantungan aktif methamphetamine.
Lalu tim medis menyimpulkan bahwa klien sudah didapatkan tanda ketergantungan.
Kemudian tim hukum menyimpulkan bahwa tersangka tidak terlibat dalam jaringan perdagangan gelap narkotika dan dikategorikan penyalahguna
Bahwa atas dasar tersebut diatas tim asesmen terpadu berpendapat tersangka Andri Yansah proses hukum tetap berlanjut dan direkomendasikan untuk direhabilitasi rawat inap selama 3 bulan di tempat rehabilitasi milik pemerintah di Loka Rehabilitasi Kalianda.
Pada saat tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum telah dilakukan Upaya Restorative Justice terhadap tersangka yang disaksikan serta dihadiri oleh Penyidik Polri, Orang tua Kandung Tersangka dan Aparat Desa Setempat.
Bahwa hasil kesimpulan dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) agar tersangka tetap menjalani proses hukum dan direkomendasikan agar untuk direhabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi Kalianda.
Tersangka belum pernah menjalani Rehabilitasi sebelumnya.
Ada surat jaminan orang tua atau wali bahwa tersangka menjalani Rehabilitasi proses hukum dari keluarga atau walinya
Jampidum menyetujui penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam atasnama tersangka Andri Yansyah yang melanggar kesatu Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Bahwa pemaparan Restorative Justice kepada Jampidum dan Kejati Lampung pada pukul 09.00 berlangsung dengan aman dan tertib.
(Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejari-Lampung-Selatan-berhasil-melakukan-restorative-justice.jpg)