Polda Lampung

Belum Nikmati Uang Rp 42,5 Juta Hasil Menipu, Dua Pelakunya Dicokok Polres Lamtim Polda Lampung

Apes nasib dua penipu berkedok bos garam, belum sempat nikmati uang hasil menipu sudah lebih dulu dicokok personel Polres Lampung Timur, Polda Lampung

Tribunlampung.co.id/Ilustrasi
Ilustrasi penangkapan pelaku penipuan berkedok bos garam 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Apes nasib dua penipu berkedok bos garam, belum sempat nikmati uang hasil menipu sudah lebih dulu dicokok personel Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

"Kami berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk dua pelaku penipuan berinisial WD (33)warga Kecamatan Sukadana dan AA (29) warga Kecamatan Labuhan Ratu," ungkap 

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, Minggu (25/6/2023).

Selain itu pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa tas, dompet, 4 telepon genggam, dokumen kependudukan, SIM, Kartu ATM, serta slip bukti penarikan uang.

Dua pelaku ini mulanya melakukan penipuan terhadap pengusaha ikan asin di Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Baca juga: Polres Lambar Polda Lampung Lakukan Patroli Perintis Sasar Perkumpulan Komunitas Motor

Baca juga: Polsek Rumbia Polda Lampung Bersihkan Rumah Ibadah dan Salurkan Sembako

"Seorang pengusaha ikan asin di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai merugi puluhan juta rupiah akibat ditipu mereka," bebernya.

Peristiwa tersebut berawal saat korban AH Warga Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai dihubungi oleh pelaku yang menawarkan garam.

Dalam komunikasi melalui pesan WhatsApp pada 21 Juni 2023 lalu, pelaku mengaku sebagai bos garam dan memiliki usaha di kawasan Indramayu, Jawa Barat.

 

Saat menjalankan aksinya strategi pelaku ternyata cukup meyakinkan, karena korban diberikan foto, video, bahkan dikirimkan share lokasi tempat usaha garamnya.

Korban yang kondisinya memang membutuhkan garam, selanjutnya langsung menyepakati untuk memesan 10 ton garam dengan harga Rp 4.100 perkilonya.

"Perjanjiannya pembayaran dilakukan ketika garam dimuat ke atas kendaraan," kata kapolres.

Pada Jumat (23/6/2023) kemarin, sopir kendaraan yang dipesan oleh korban, menghubungi dan memberikan informasi bahwa garam yang dipesan, sedang dalam proses muat ke atas truk.

Pelaku kemudian menghubungi korban, dan memintanya untuk mentransfer uang sebesar Rp 42,5 juta rupiah, sesuai harga yang telah disepakati yaitu Rp 41 juta untuk pembayaran 10 ton garam ditambah Rp 1,5 juta sebagai ongkos jasa kendaraan angkutan.

Beberapa jam setelah uang ditransfer, sopir truk menghubungi korban, dan menegaskan bahwa mobil dan muatannya, tidak bisa berangkat, dan masih ditahan oleh pihak perusahaan, karena ternyata muatan garamnya belum dibayar.

Korban kemudian mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif lagi, sehingga kemudian korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ini ke pihak kepolisian.

Petugas gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved