Berita Lampung

Disnaker Minta Seluruh Perusahaan di Bandar Lampung Terapkan Aturan Cuti Idul Adha 2023

Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengimbau seluruh perusahaan menerapkan aturan cuti Idul Adha 2023.

|
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Yudhi jelaskan semua perusahaan swasta agar patuhi aturan cuti bersama Idul Adha 2023. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bandar Lampung mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Bandar Lampung menerapkan aturan cuti Idul Adha 2023.

Imbauan perusahaan untuk menerapkan aturan cuti Idul Adha 2023 ini tak hanya berlaku bagi kantor pemerintahan dan Pemkot Bandar Lampung saja.

Namun imbauan untuk menerapkan cuti Idul Adha ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang ada di Bandar Lampung.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Yudhi membenarkan hal tersebut.

Yudi menyebut, aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 800/1099/1.09/2023, tentang cuti bersama hari Raya Idul Adha 1444 H.

"Surat Edaran itu tidak hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pemkot saja," kata Yudi, Senin (26/6/2023).

"Akan tetapi berlaku bagi seluruh perusahaan yang ada di Bandar Lampung," lanjutnya.

Ia mengungkapkan, cuti Idul Adha 2023 ini sesuai dengan keputusan pusat, yakni 3 hari.

"Jadi Rabu, Kamis, Jumat ya tanggal 28-30 Juni 2023," paparnya.

"Ini sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," jelasnya.

Untuk pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung sendiri, lanjut Yudi, akan kembali masuk pada Senin (31/6/2023).

"Kalau Pemkot kembali masuk hari Senin ya, dan ini termasuk pada cuti tahunan," ucapnya.

"Kalau pegawai swasta itu tergantung kesepakatan kantor," pungkasnya.

Adapun SE Wali Kota Bandar Lampung terakiat cuti Idul Adha sebagai berikut:

1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata seta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat linur sekolah pada Hari Raya Idhul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhada cuti bersama Tahun 2023.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved