2. Mengubah cuti bersama Tahun 2023, sehingga Lampiran Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 800/1941/1.09/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
3. Unit kerja / satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit / puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja / satuan organisasi pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekeria pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.