Berita Lampung
Disnaker Minta Seluruh Perusahaan di Bandar Lampung Terapkan Aturan Cuti Idul Adha 2023
Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung mengimbau seluruh perusahaan menerapkan aturan cuti Idul Adha 2023.
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dinas Ketenagakerjaan Pemkot Bandar Lampung mengimbau seluruh perusahaan yang ada di Bandar Lampung menerapkan aturan cuti Idul Adha 2023.
Imbauan perusahaan untuk menerapkan aturan cuti Idul Adha 2023 ini tak hanya berlaku bagi kantor pemerintahan dan Pemkot Bandar Lampung saja.
Namun imbauan untuk menerapkan cuti Idul Adha ini berlaku bagi seluruh perusahaan yang ada di Bandar Lampung.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Bandar Lampung, M. Yudhi membenarkan hal tersebut.
Yudi menyebut, aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 800/1099/1.09/2023, tentang cuti bersama hari Raya Idul Adha 1444 H.
"Surat Edaran itu tidak hanya berlaku bagi pegawai di lingkungan pemkot saja," kata Yudi, Senin (26/6/2023).
"Akan tetapi berlaku bagi seluruh perusahaan yang ada di Bandar Lampung," lanjutnya.
Ia mengungkapkan, cuti Idul Adha 2023 ini sesuai dengan keputusan pusat, yakni 3 hari.
"Jadi Rabu, Kamis, Jumat ya tanggal 28-30 Juni 2023," paparnya.
"Ini sesuai keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," jelasnya.
Untuk pegawai di lingkungan Pemkot Bandar Lampung sendiri, lanjut Yudi, akan kembali masuk pada Senin (31/6/2023).
"Kalau Pemkot kembali masuk hari Senin ya, dan ini termasuk pada cuti tahunan," ucapnya.
"Kalau pegawai swasta itu tergantung kesepakatan kantor," pungkasnya.
Adapun SE Wali Kota Bandar Lampung terakiat cuti Idul Adha sebagai berikut:
1. Bahwa dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata seta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat linur sekolah pada Hari Raya Idhul Adha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhada cuti bersama Tahun 2023.
2. Mengubah cuti bersama Tahun 2023, sehingga Lampiran Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 800/1941/1.09/2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini.
3. Unit kerja / satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit / puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja / satuan organisasi pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai, karyawan dan pekeria pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)
| Jaksa Masuk ke Sawah di Metro, Progran Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
| Warga Bersama TNI dan Polri Perbaiki Jembatan di Lampung Tengah |
|
|---|
| Masyarakat Bisa Urus SKCK Secara Online di Polres Pringsewu |
|
|---|
| Thrifting Tak Ganggu Produk Lokal, Larangan Menkeu Purbaya Ancam Lapangan Kerja |
|
|---|
| Pertama di Pesawaran, Wabup Anton Resmikan Koperasi Merah Putih Trimulyo Tegineneng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Ketenagakerjaan-Bandar-Lampung-M-Yudhi-cuti-Idul-Adha.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.