Berita Lampung

DPRD Pesisir Barat: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Bisa Timbulkan Perilaku Otoriter

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun itu bisa menyebabkan putusnya regenerasi kepemimpinan.

Tayang:
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
DPRD Pesisir Barat. 

Lanjutnya, demokrasi yang sehat itu harus ada regenerasi kepemimpinan secara bergantian.

Karena di mana-mana kekuasaan yang terlalu lama akan cenderung melahirkan pemimpin yang berperilaku korup dan otoriter.

Namun, Padli mengakui jika jabatan kepala desa atau kepala daerah hanya 5 tahun memang terlalu singkat.

Sebab belum belum sepenuhnya program dijalankan sudah mulai mempersiapkan pemilihan kembali.

"Intinya kalau masa jabatan kades 9 tahun dua periode saya pribadi kurang setuju, tapi Kalau jabatan kepala daerah hingga kepala desa itu selama 10 tahun tapi hanya satu periode saya sangat setuju," pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon Roba'i mengaku, belum menerima aturan perpanjangan masa jabatan Kades tersebut.

"Informasi dari media begitu tapi kita belum menerima seperti apa isi aturan itu," kata dia.

Dikarenakan belum membaca aturan perpanjangan masa jabatan kades tersebut Roba'i mengaku tidak berani memberikan statemen apa pun.

"Saya belum berani memberikan tanggapan apapun takut kesalahan, nanti saya koordinasi dulu dengan Pak Kadis," singkatnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved