Berita Lampung
DPRD Pesisir Barat: Masa Jabatan Kades 9 Tahun Bisa Timbulkan Perilaku Otoriter
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun itu bisa menyebabkan putusnya regenerasi kepemimpinan.
Penulis: saidal arif | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Pengesahan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun menuai tanggapan beragam dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari anggota Komisi III DPRD Pesisir Barat Padli Ahmadi.
Ia mengutarakan ketidak setujuan atas perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut.
"Kalau masa jabatan kades 9 tahun dua periode itu terlalu lama, secara pribadi saya kurang setuju," ungkapnya kepada Tribun Lampung, Selasa (27/6/2023).
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun itu bisa menyebabkan putusnya regenerasi kepemimpinan.
Bahkan, bisa menutup kesempatan bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin.
Mengingat mereka bisa mencalonkan diri kembali selama dua periode dengan total 18 tahun periode jabatan.
"Bayangkan umur saya sekarang 45 tahun karena kadesnya terpilih kembali, saya harus menunggu suampai berumur 63 tahun baru bisa mencalonkan diri, artinya tidak ada kesempatan lagi," imbuhnya.
Fadli mengaku, lebih setuju jika jabatan kepala desa itu menjadi 10 tahun tapi hanya boleh mencalonkan diri selama satu periode.
Waktu 10 tahun itu katanya, sangat cukup untuk menjalankan program desa dan visi misi peratin.
"Kalau masa jabatan Kades itu 10 tahun atau 9 tahun tapi hanya boleh satu periode saya setuju," bebernya.
Namun, jika masa jabatan Kades 9 tahun dan bisa dipilih dua periode akan menimbulkan konsekuensi perilaku yang otoriter.
"Masa jabatan 9 tahun itu sudah sangat kuat untuk menanamkan pengaruh sudah pasti kesempatan untuk melaju ke periode kedua terbuka sangat lebar," kata dia.
Hal tersebut sangat berbahaya bagi keberlangsungan demokrasi.
"Ingat kesalahan yang dilakukan dengan perbuatan secara berjamaah akan diyakini sesuatu kebenaran," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DPRD-Pesisir-Barat-54.jpg)