Berita Lampung

Penadah Motor Curian Diamankan Polsek Pulau Panggung Tanggamus

Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir mengatakan, pelaku penadah motor curian itu diamankan polisi, Selasa (27/6/2023) pukul 02.00 WIB.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dokumentasi Humas Polres Tanggamus
Penadah motor curian diamankan Polsek Pulau Panggung. 

Pelaku AN menerima motor hasil curanmor itu dari seorang DPO berinisial HE, warga Pekon Ulu Semong, Tanggamus, Lampung.

AN telah menjual motor yang diberikan oleh HE kepada orang lain.

"Barang bukti tersebut dalam penguasaan penadah yang melarikan diri, motor tersebut dijual, namun berhasil kami ungkap," tegasnya.

Saat ini AN beserta barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Pulau Panggung.

Sementara HE yang merupakan pelaku utama masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.

Pelaku AN dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.

AN mengaku diperintahkan HE untuk menjual sepeda motor tersebut.

Sepeda motor itu ia jual dengan harga Rp 1,5 juta.

Ia sendiri mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu.

"Saya dapat bagian Rp 500 ribu, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata AN.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved