Berita Lampung
Penadah Motor Curian Diamankan Polsek Pulau Panggung Tanggamus
Kapolsek Pulau Panggung AKP Musakir mengatakan, pelaku penadah motor curian itu diamankan polisi, Selasa (27/6/2023) pukul 02.00 WIB.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Pelaku AN menerima motor hasil curanmor itu dari seorang DPO berinisial HE, warga Pekon Ulu Semong, Tanggamus, Lampung.
AN telah menjual motor yang diberikan oleh HE kepada orang lain.
"Barang bukti tersebut dalam penguasaan penadah yang melarikan diri, motor tersebut dijual, namun berhasil kami ungkap," tegasnya.
Saat ini AN beserta barang bukti sepeda motor diamankan di Polsek Pulau Panggung.
Sementara HE yang merupakan pelaku utama masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian.
Pelaku AN dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun kurungan penjara.
AN mengaku diperintahkan HE untuk menjual sepeda motor tersebut.
Sepeda motor itu ia jual dengan harga Rp 1,5 juta.
Ia sendiri mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu.
"Saya dapat bagian Rp 500 ribu, dan uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata AN.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 15 Oktober 2025, Sebagian Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung Dinobatkan Juara Umum MTQ ke-54 Tahun 2025 |
![]() |
---|
BKOW Lampung Dukung Kebijakan Pemda Wujudkan Inklusifitas Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Nyaris Dimassa, Remaja di Pringsewu Nekat Curi Ponsel saat Pemiliknya Salat Maghrib |
![]() |
---|
Banggakan Lampung, Richelle Sabet Medali Perak di Ajang English Olympiade Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.