Berita Lampung

Kemenag Lampung Utara Catat 2.642 Sertifikat Halal hingga 3 Juli 2023

Sebanyak 2.642 sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Kememterian Agama Lampung Utara.

Penulis: anung bayuardi | Editor: taryono
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )
kantor Kementerian Agama. Kemenag Lampura Catat 2.642 Sertifikat Halal. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Sebanyak 2.642 sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Lampung Utara.

Jumlah sertifikat halal tersebut tercatat di Kementerian Agama dari bulan Januari hingga Senin 3 Juli 2023.

Kebanyakan sertifikat halal dikeluarkan untuk panganan jenis keripik pisang.

Jumlah tersebut mencakup seluruh Kecamatan di Lampung Utara.

Kabid Pembinaan Masyarakat Islam Kementerian Agama Lampung Utara Tarmizi mengatakan jumlah sertifikat halal sudah ada 2.642 buah.

Jumlah tersebut mencakup semua produk usaha yang ada di Lampung Utara.

Kebanyakan sertifikat halal yang dikeluarkan untuk produk olahan pisang, seperti keripik pisang.

Pihaknya terus mengejar target jumlah sertifikat halal.

Dimana Lampung Utara mendapatkan target dari Kementerian Agama sebanyak 4.000 buah sertifikat halal.

Untuk itu pihaknya terus melakukan pengumpulan melalui petugas di lapangan untuk pembuatan sertifikat halal.

“Bulan Juli ini target 4.000 buah sertifikat halal harus tercapai,” ujarnya.

Adapun proses sertifikasi halal berlangsung selama 21 hari.

Ia mengatakan tahapan pembuatan sertifikat halal.

Dilakukan oleh pelaku usaha dengan melakukan permohonan sertifikasi halal.

Dokumen pelengkap yang dimaksud berupa; data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dokumen sistem jaminan produk halal.

Setelah itu proses dilanjutkan oleh BPJPH selama 2 hari kerja. 

Hal yang dilakukan di antaranya memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

Lanjut, proses dilakukan oleh LPH selama 15 hari kerja. Proses ini untuk memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk.

Kemudian dilanjut oleh MUI selama 3 hari kerja untuk menetapkan kehalalan produk melalui sidang Fatwa Halal.

Terakhir, proses dilakukan oleh BPJPH selama 1 hari kerja dengan menerbitkan sertifikat halal.

Ia mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat untuk memasang label Halal Indonesia di produknya. 

"Untuk pemasangan label Halal Indonesia, silakan mengacu pada Kepkaban BPJPH No 40/2022. Ketentuan ini juga dapat diunduh melalui akun SiHalal masing-masing pelaku usaha," katanya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved