Polda Lampung

Nyaris Diamuk Massa, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polsek Gunung Sugih Polda Lampung

Pelaku curanmor inisial ZA (31) berhasil diamankan Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, yang nyaris diamuk massa.

Istimewa
Salah satu pelaku curanmor yang berhasil diciduk polisi di Lampung Tengah 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Pelaku curanmor berinisial ZA (31) berhasil diringkus Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, setelah nyaris diamuk massa.

Pelaku nyaris jadi bulan-bulanan massa, sebelum akhirnya diamankan dan dibawa oleh anggota Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis (29/6/2023) pukul 01.00 WIB.

"Pelaku ZA yang nyaris diamuk massa tersebut berhasil diamankan petugas dari dekapan warga, sementara satu pelaku lain berhasil meloloskan diri," ungkap Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (2/7/2023).

ZA dan rekannya kabur setelah diteriaki maling saat pemilik rumah Septri Handoko (30) warga Kesumadadi, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, melihat keduanya mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi.

ZA diketahui merupakan warga Cidander, Tigineneng, Pesawaran. Sedangkan rekannya masih dalam pengejaran.

Baca juga: Kronologi Lansia Tertabrak Kereta di Enggal Diungkap Jajaran Polda Lampung

Baca juga: KDRT Istri, Pria 45 Tahun di Rebang Tangkas Dicokok Polres Way Kanan Polda Lampung

Kronologi kejadian bermula pada Rabu (28/6/23) sekira pukul 21.30 WIB saat korban sedang duduk di ruang tamu rumahnya.

Kemudian dari luar rumah, pelaku ZA dan rekannya nekat mengincar sepeda motor korban yang terparkir di garasi.

Pelaku tak sadar korban ada di rumah, lalu berupaya mencuri sepeda motor merk Honda Beat warna hitam Nopol BE 4364 IO milik korban.

"Saat kedua pelaku hendak membawa keluar sepeda motor tersebut, korban mendengar suara yang berasal dari garasi," jelasnya.

Korban yang memergoki pelaku saat tengah mendorong motornya sontak berteriak maling dan mengundang warga berdatangan.

"Lalu secara bersama-sama langsung mengejar kedua pelaku," katanya.

Warga pun berhasil menangkap ZA, sementara satu pelaku lain kabur.

Beruntung, anggota Polsek Sugih yang mendapat informasi tersebut langsung menuju TKP untuk mengamankan pelaku dari amuk massa.

Saat diamankan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T.

Kemudian sepeda motor curian dan motor pelaku juga turut diamankan ke Polsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal 363 KUHP.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved