Polda Lampung

KDRT Istri, Pria 45 Tahun di Rebang Tangkas Dicokok Polres Way Kanan Polda Lampung

Seorang suami berinisial HI, 45 tahun, harus berurusan dengan jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung, lantaran 'bermain tangan' terhadap istri.

Istimewa
Pelaku KDRT istri di Rebang Tangkas Dicokok Jajaran Polres Way Kanan 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang suami berinisial HI, 45 tahun, harus berurusan dengan jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung, lantaran 'bermain tangan' terhadap Dahlia (33), istrinya.

"Warga Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas, Way Kanan, itu melakukan kekerasan fisik terhadap istri," beber Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Minggu (2/7/2023).

Menurut keterangan korban, kekerasan itu terjadi lantaran korban dan HI memperdebatkan masalah HI yang hendak membantu mantan istrinya.

"Kekerasan terjadi pada 16 April 2023 sekira pukul 19:00 WIB di salah satu rumah di Kampung Air Ringkih, Kecamatan Rebang Tangkas," beber AKP Andre.

Saat itu korban menangis akibat perdebatan yang terjadi dan HI menyuruh korban diam.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Gelar Pemakaman Personel secara Kedinasan di Banjit

Baca juga: Kapolres Metro Polda Lampung Beri SIM Gratis Perwakilan Satkamling Merah Putih Yosorejo

Lantaran korban tidak mau diam, HI memukul pipi korban sebanyak dua kali lalu menyeret tubuh korban keluar dari kamar mandi.

Selanjutnya pukul 23.00 WIB korban hendak dibawa HI untuk dikembalikan ke rumah orangtuanya namun dalam perjalanan di daerah Kasui terjadi keributan kembali.

Korban pun lagi-lagi mengalami penganiayaan oleh HI pada bagian bahu dan leher. 

Merasa tidak senang, Dahlia akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rebang Tangkas, Polres Way Kanan," jelasnya.

Hingga akhirnya pelaku ditangkap, Senin (26/6/2023) malam jam di Kampung Air Ringkih tanpa perlawanan.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved