Polda Lampung

Ayah Pelaku KDRT Anak Istri Dicokok Polres Way Kanan Polda Lampung

Seorang ayah inisial SH (42) di Kecamatan Umpu Semenguk, tega melakukan KDRT terhadap orang terdekat yang seharusnya ia lindungi.

Istimewa
Pelaku KDRT terhadap anak istri diringkus polisi 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang ayah inisial SH (42) di Kecamatan Umpu Semenguk, tega melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap orang terdekat yang seharusnya ia lindungi.

"Pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap anak dan istrinya," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Rabu (5/7/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sambung AKP Andre, pelaku terancam Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.

Kronologi kejadian kekerasan terjadi pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 13:00 WIB, Gustina (istri pelaku) sedang berada di rumah, dan anak korban anak inisal ADS (13) berpamitan untuk ke Kampung Kalipapan membeli makan bersama temannya.

Selang setengah jam, SH menyusul anaknya dan keduanya bertemu di Jalan PTPN VII.

Baca juga: Kasatlantas Polres Lamtim Polda Lampung Semangati Pocil Agar Lebih Berprestasi

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ajari Jurnalistik untuk Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di Tulangbawang

Anaknya berhenti, kemudian SH langsung melakukan aksi kekerasan berulang kali terhadap anaknya.

Setelah puas melakukan KDRT terhadap anaknya, pelaku menyuruh anaknya pulang.

Setibanya di rumah, SH berkata kepada Gustina bahwa telah melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut di tengah kebun.

Mendengar cerita itu Gustina keluar dan melihat anaknya mengalami memar, bahkan dalam keadaan lemas ketakutan.

Saat mempertanyakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak, sang istri justru turut di-KDRT.

Lantaran tidak terima dengan perlakuan suaminya terhadapnya dan juga sang anak, Gustina melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Way Kana.

Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin (3/7/2023) pukul 17.00 WIB, di perkebunan Karet milik PTPN VII di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.

"Pelaku saat ditangkap pasrah tanpa melakukan perlawanan, saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved