Polda Lampung
Ayah Pelaku KDRT Anak Istri Dicokok Polres Way Kanan Polda Lampung
Seorang ayah inisial SH (42) di Kecamatan Umpu Semenguk, tega melakukan KDRT terhadap orang terdekat yang seharusnya ia lindungi.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang ayah inisial SH (42) di Kecamatan Umpu Semenguk, tega melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap orang terdekat yang seharusnya ia lindungi.
"Pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap anak dan istrinya," ungkap Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra, Rabu (5/7/2023).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, sambung AKP Andre, pelaku terancam Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kronologi kejadian kekerasan terjadi pada Senin (12/6/2023) sekira pukul 13:00 WIB, Gustina (istri pelaku) sedang berada di rumah, dan anak korban anak inisal ADS (13) berpamitan untuk ke Kampung Kalipapan membeli makan bersama temannya.
Selang setengah jam, SH menyusul anaknya dan keduanya bertemu di Jalan PTPN VII.
Baca juga: Kasatlantas Polres Lamtim Polda Lampung Semangati Pocil Agar Lebih Berprestasi
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ajari Jurnalistik untuk Kapolsek dan Bhabinkamtibmas di Tulangbawang
Anaknya berhenti, kemudian SH langsung melakukan aksi kekerasan berulang kali terhadap anaknya.
Setelah puas melakukan KDRT terhadap anaknya, pelaku menyuruh anaknya pulang.
Setibanya di rumah, SH berkata kepada Gustina bahwa telah melakukan kekerasan terhadap anaknya tersebut di tengah kebun.
Mendengar cerita itu Gustina keluar dan melihat anaknya mengalami memar, bahkan dalam keadaan lemas ketakutan.
Saat mempertanyakan kekerasan yang dilakukan oleh suaminya terhadap anak, sang istri justru turut di-KDRT.
Lantaran tidak terima dengan perlakuan suaminya terhadapnya dan juga sang anak, Gustina melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Way Kana.
Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Senin (3/7/2023) pukul 17.00 WIB, di perkebunan Karet milik PTPN VII di Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan.
"Pelaku saat ditangkap pasrah tanpa melakukan perlawanan, saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Ratusan Aparat Gabungan DiterjunkanPam Demo Hari Tani di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Tekankan Pendekatan Preemtif dan Preventif di Aksi Demo Hari Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.