Polda Lampung

Kapolres Tulangbawang Polda Lampung Pimpin Upacara PTDH 2 Personel

Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 2 personelnya.

Istimewa
Kapolres Tulangbawang saat pimpin upacara PTDH 2 personelnya 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, pimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 2 personelnya, Kamis (6/7/2023).

"2 personel Polres Tulangbawang di- PTDH adalah Briptu JP (30), jabatan terakhir Bamin Sium dan Briptu BH (30), jabatan terakhir Banit Sat Binmas," kata orang nomor satu di jajaran Polres Tulangawang, Polda Lampung itu. 

Briptu JP telah melanggar Pasal 13 Ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 11 huruf C Perkap 14 tahun 2011, sejak 11 April 2023 sudah tidak lagi menjadi anggota polri.

Briptu BH telah melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 dan Pasal 8 huruf B Perpol Nomor 7 tahun 2022, sejak 24 Mei 2023 sudah tidak lagi menjadi anggota polri.

"Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi tegas kepada anggota yang melakukan pelanggaran, baik itu disiplin maupun kode etik kepolisian," urai perwira dengan melati dua di pundaknya.

Baca juga: Polsek Baradatu Polda Lampung Bekuk DPO Pelaku Curas di Banjar Agung 

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Perampasan di Way Kanan oleh Jajaran Polda Lampung

Dia berpesan, agar kedepannya tidak ada lagi personel polres dan polsek jajaran yang melanggar aturan hingga harus dilakukan PTDH seperti ini. 

"Untuk itu marilah kita ambil hikmah dan pembelajaran," pintanya.

"Kepada seluruh personel Polres Tulangvawang dan polsek jajaran, jadikan upacara PTDH ini sebagai introspeksi dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas secara profesional serta bertanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandas Alumni Akpol 2001 itu.

Upacara PTDH yang digelar merupakan tindak lanjut dua Keputusan Kapolda Lampung, yakni Nomor :KEP/191/IV/2023, tanggal 11 April 2023 dan Nomor :KEP/237/V/2023, tanggal 24 Mei 2023.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved