Polda Lampung

Polsek Baradatu Polda Lampung Bekuk DPO Pelaku Curas di Banjar Agung 

Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, membekuk DPO pelaku curas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Banjar Agung.

zoom-inlihat foto Polsek Baradatu Polda Lampung Bekuk DPO Pelaku Curas di Banjar Agung 
Istimewa
Pelaku curas diringkus Polsek Baradatu

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung, membekuk DPO pelaku curas di Jalan Lintas Sumatera Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu, Kamis (6/7/2023).

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kronologi curas terjadi 30 Januari 2022 lalu pukul 02.15 WIB.

"Korbannya atas nama Ismono bersama saksi sedang melintas di Jalinsum Kampung Banjar Agung, Baradatu, Way Kanan," beber Andre, Kamis (6/7/2023).

Tersangka berinisial ER alias MAIL (34) berdomisili di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Korban dari arah Kecamatan Baradatu menuju arah Kecamatan Gunung Labuhan, Way Kanan.

Baca juga: Polres Pringsewu Polda Lampung Ungkap Pembunuh ODGJ adalah Residivis Pencurian

Baca juga: Pocil Polres Mesuji Sabet Juara 1 Lomba Pocil Polda Lampung

Korban mengendarai mobil Daihatsu Grand Max warna Hitam, tiba- tiba korban dihadang oleh 5 laki-laki tidak dikenal dan salah satu dari pelaku langsung merampas tas warna abu-abu milik korban.

"Tasnya berisi 2 HP berbagai merek, 1 kartu ATM an korban dan uang tunai Rp 500 ribu," urainya.

Setelah berhasil merampas, pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta rupiah dan langsung melapor ke Polsek Baradatu. 

Kronologi penangkapan pada Rabu (5/7/2023) pukul 19.30 WIB, Tekab 308 Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. 

Atas informasi tersebut, petugas menuju lokasi dan tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan. 

"Tersangka terancam Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved