Berita Lampung
Polresta Imbau Masyarakat yang Kena Tilang Manual Tidak Titipkan Denda ke Petugas
Satlantas Polresta Bandar mengimbau kepada masyarakat yang terkena tilang manual tidak titipkan denda ke petugas.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar mengimbau kepada masyarakat yang terkena tilang manual tidak titipkan denda ke petugas.
"Jangan sampai masyarakat memberi uang denda di lapangan kepada petugas," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai Tribun Lampung, Kamis (6/7/2023).
Ia mengatakan, pihaknya meminta kepada masyarakat harus taat tertib berlalu lintas.
"Jangan sampai denda dititipkan kepada petugas," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Ia mengatakan, pihaknya memang belum menerapkan razia di tempat dan penindakan tilang manual ini sifatnya patroli hunting.
"Jadi kalau ada pengendara yang melakukan pelanggaran akan hentikan dan dicek serta ditilang," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Ia mengatakan, pelanggar bisa membayar denda tilang itu ke kantor polisi.
Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, tilang manual atau tilang di tempat ini sangat efektif dibandingkan dengan tilang ETLE.
"Bagi pelanggar banyak cara untuk menghindari dari rekaman ETLE," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, contohnya kendaraan mobil seharusnya memasang plat TNKB tapi untuk menghindari ETLE maka melepas TNKB tersebut.
"ETLE itu kekurangannya, dan kami sulit mengidentifikasi kendaraan yang melanggar, " kata Kompol Ikhwan Syukri.
Ia mengambil, kalau tilang di tempat ini petugas secara langsung melakukan penilangan dan melihat pelanggaran dari pengendara.
"Tentunya dengan diberlakukan tilang ditempat diharapkan kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Ia mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah memberlakukan tilang manual dan diteruskan ke jajaran Polda Lampung.
"Kami melakukan penindakan tilang manual dengan cara hunting dan tercatat pengendara banyak yang tidak menggunakan helm," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Ia mengatakan, masyarakat dewasa dalam berkendara.
"Diminta masyarakat harus taat berkendara terutama menggunakan helm dan melengkapi surat-surat kendaraan," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Ia mengatakan, masyarakat mematuhi lalulintas untuk mencegah atau menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas).
"Lakalantas ini timbul karena adanya pelanggaran lalu lintas," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Masyarakat merespons dengan tilang manual cukup baik.
Sehingga kegiatan penilangan yang tidak terpantau ETLE maka bisa dilakukan dengan tilang manual oleh anggota satlantas.
"Saat ini hanya pengendara roda dua saja yang kami tilang, dan hanya kasat mata penindakan pelanggarannya," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Pelaksanaan ini tilang manual ini berdasarkan telegram Kapolri nomor ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang belum tercakup sistem ETLE dan Dakgar lantas yang berpotensi lakalantas.
Ada 11 titik fokus imbau polisi kepada pengendara dalam penerapan sosialisasi tilang manual di antaranya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Kedua berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm standar SNI
6. Pengendara melawan arus melampaui batas kecepatan.
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai spek teknis.
8 Pengendara Over load dan over dimention (ODOL)
9. kendaraan bermotor tanpa plat nopol atau dengan nopol palsu.( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)
Bupati Lampung Selatan Raih Penghargaan Pemimpin Muda Terbuka terhadap Kritik |
![]() |
---|
Ojol Lampung Kecam Oknum Brimob yang Lindas Driver Ojol Sampai Tewas |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 29 Agustus 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
![]() |
---|
Tribun Lampung Bakal Gelar Even RUN Lampung 10K 2025, Total Hadiah Puluhan Juta |
![]() |
---|
Pelaku Curanmor di Tanggamus Acungkan Sajam ke Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.