Polda Lampung

Petani di Menggala Kota Dicokok Jajaran Polda Lampung Sebelum Transaksi Sabu

Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mencokok seorang petani sebelum bertransaksi sabu.

Istimewa
Barang bukti sabu berikut pemiliknya 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Satresnarkoba Polres Tulangbawang, Polda Lampung, mencokok seorang petani sebelum bertransaksi sabu.

"Petani inisial YI (34) itu ditangkap pada Jumat (7/7/2023) sekira pukul 15.00 WIB," ungkap Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (9/7/2023).

YI merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

"Pelaku ditangkap saat sedang berada wilayah di Kelurahan Menggala Kota," sambungnya.

Dari tangan YI, disita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,50 gram, HP merek Oppo warna merah, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca juga: Jajaran Polda Lampung Ungkap Modus Pelaku Rudapaksa Anak SMP di Lamtim

Baca juga: Polres Lamtim Polda Lampung Bekuk Dua Pria Pelaku Asusila

Menurutnya, penangkapan YI merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kelurahan Menggala Kota. 

"Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkotika," katanya.

Saat petugas tiba di lokasi, didapati YI dengan gerak-gerik mencurigakan dan dari penggeledahan badan ditemukan sabu.

YI kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulangbawang dan terancam Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak RP 10 miliar," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved