Berita Terkini Nasional

MUI 'Lawan' Panji Gumilang, Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Rp 1 Triliun

Majelis Ulama Indonesia alias MUI tak gentar setelah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan sebesar Rp 1 triliun.

|
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Majelis Ulama Indonesia alias MUI tak gentar setelah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan sebesar Rp 1 triliun. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia alias MUI tak gentar setelah Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan sebesar Rp 1 triliun.

Bahkan, MUI telah mempersiapkan tim penasehat hukum untuk 'melawan' gugatan Panji Gumilang tersebut.

Ketua MUI bidang Informasi dan Komunikasi, Masduki Baidowi memastikan, jika pihaknya sudah siap menghadapi gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang.

"Kami dari Majelis Ulama Indonesia sudah menyiapkan tim untuk hal-hal yang terkait dengan proses hukum itu," kata Masduki, dikutip dari tayangan Kompas TV, Rabu (12/7/2023).

Ia juga menyebut apa yang disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang menuding Panji Gumilang sebagai 'Komunis', merupakan bentuk klarifikasi.

Menurutnya, Anwar merupakan sosok  pejuang Islam yang ingin melindungi masyarakat dari hal-hal yang dianggap keliru atau menyimpang.

"Ini adalah negara hukum, setiap orang punya hak untuk menuntut (termasuk Panji Gumilang), kami menyilahkan."

"Tapi setahu saya apa yang dilakukan oleh Bapak Anwar Abbas itu dalam konteks ingin mengkalrifikasi, bukan bermaksud untuk sebagaimana yang menjadi tuntutan dari pihak Bapak Panji Gumilang," tegas Masduki.

Sebelumnya, Panji gumilang telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkait kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun.

Terkait gugatan tersebut, melalui Kuasa Hukumnya, Panji mengaku banyak mendapatkan tudingan hanya karena informasi yang diperoleh dari potongan video di media sosial.

Gugat Rp 1 Triliun

Diberitakan sebelumnya, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023).

Selain MUI, gugatan juga ditujukan kepada Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.

Adapun alasanya karena Anwar Abbas menuduh Panji Gumilang tanpa dasar yang kuat.

Dalam gugatannya, Panji Gumilang menggugat MUI atas kerugian immaterial sebesar Rp 1 triliun.

Serta gugatan materiil sebesar Rp 1 rupiah.

"Kita melakukan gugatan yaitu terhadap saudara Anwar Abbas dan turut tergugatnya MUI Pusat, (baik itu) gugatannya perorangan maupun lembaganya."

"Gugatan kerugian material yang dirasakan oleh klien kami yaitu senilai Rp 1 rupiah dan kerugian secara immaterial yaitu Rp 1 triliun," kata kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy dikutip dari Kompas TV.

Sebelumnya, Anwar Abbas disebut telah mengatakan bahwa Panji Gumilang merupakan seorang komunis.

Menurut Hendra, pernyataan itu tidak berdasar.

Anwar Abbas dianggap telah melontarkan tuduhan terhadap Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan dari media sosial.

"Dia (Anwar Abbas) menyampaikan tentang, bahwa dia (Panji Gumilang) adalah seorang komunis."

"Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong."

"Lalu ada berbagai media, menjadi sebuah statment yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," jelas Hendra, Sabtu (9/7/2023) dikutip dari TribunBengkulu.com.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved