Advertorial

BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Klaim JKM Pegawai non ASN di SMPN 3 Pringsewu

Penyerahan ke ibu Siti Paryati selaku Ahli Waris alm Sutriman JKM sebesar Rp 42 juta.

Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu menyerahkan santunan Jaminan Klaim Kematian (JKM) Pegawai non ASN SMPN 3 Pringsewu alm Bpk Sutriman bersama Kepala Sekolah SMPN 3 Pringsewu, Kamis (17/07/2023). 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu- BPJS Ketenagakerjaan Pringsewu menyerahkan santunan Jaminan Klaim Kematian (JKM) Pegawai non ASN SMPN 3 Pringsewu alm Bpk Sutriman bersama Kepala Sekolah SMPN 3 Pringsewu, Kamis (17/07/2023).

Penyerahan ke ibu Siti Paryati selaku Ahli Waris alm Sutriman JKM sebesar Rp 42 juta. 

Almarhum merupakan pekerja non ASN yang berprofesi sebagai  satpam di SMPN 3 Pringsewu yang didaftarkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sektor Penerima Upah atau Sektor mandiri.

Penyerahan klaim JKM tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan PringsewunAhmad Nizam Farabi dan didampingi oleh Bapak Agus Dwinanto, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Pringsewu.

Agus Dwinanto selaku Kepala Sekolah SMPN 3 Pringsewu berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjan atas perhatian lebihnya terhadap peserta Jaminan Klaim Kematian (JKM) yang menimpa warganya.

Agus mengucapkan terimakasih yang kepada BPJS Ketenagakerjaan atas penyaluran klaim kematian tersebut.

Baca juga: 16 THLS Lampung Selatan Terima Klaim BPJS Ketenagakerjaan Rp 42 Juta per Jiwa

Menurutku, kematian tidak tahu kapan akan datang, setidaknya jika kita memiliki Jaminan maka hidup kita akan sedikit tenang. 

"Dengan perlindungan dari Jaminan Program BPJS Ketenagakerjaan ini mengurangi kekhawatiran kami atas resiko tersebut.” ujarnya.

Dalam kesempatan ini Ahmad Nizam Farabi mengucapkan terimakasih atas kepedulian dari Kepala Sekolah SMPN 3 Pringsewu.

Dia berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan terbaik kepada peserta. 

Baik peserta yang hadir langsung ke kantor cabang maupun peserta yang memanfaatkan seluruh akses yang disediakan seperti Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). (*)

(Tribunlampung.co.id/Adv)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved