Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat Lampung Perpanjangan Masa Perbaikan Berkas Dokumen Bacaleg Pemilu 2024

KPU Pesisir Barat lakukan perpanjangan perbaikan berkas bacaleg untuk Pemilu 2024 dan tidak semua partai karena yang penuhi perbaikan sebelumnya.

Tayang:
Penulis: saidal arif | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
KPU Pesisir Barat Lampung perpanjangan masa perbaikan berkas dokumen bacaleg Pemilu 2024. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pesisir Barat Lampung lakukan perpanjangan perbaikan berkas pengajuan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Divisi Teknis pada KPU Pesisir Barat, Lampung Ramzi mengatakan, perpanjangan masa perbaikan berkas dokumen bacaleg tersebut berdasarkan surat dinas yang dikeluarkan oleh KPU RI Nomor. 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023.

"Perbaikan berkas dokumen bacaleg ini diperpanjang sampai tanggal 16 Juli 2023," ujar Ramzi, Divisi Teknis pada KPU Pesisir Barat, Lampun , Jumat (14/7/2023).

Dijelaskannya, perpanjangan perbaikan berkas dokumen bacaleg ini sendiri bukan diperuntukkan bagi seluruh parpol.

Namun diperuntukan bagi Parpol yang sudah memasukkan perbaikan berkas dari tanggal 26 Juni  sampai 9 Juli 2023 saja.

"Jadi KPU memberikan kesempatan bagi parpol yang sudah melakukan perbaikan berkas bacaleg, jika ada berkas dokumen  yang tidak lengkap atau kurang agar segera dilengkapi," ucapnya.

Lanjutnya, di dalam surat dinas yang di keluarkan oleh KPU RI itu menegaskan jika pada masa perpanjangan perbaikan berkas ini parpol belum diperkenankan untuk melakukan pergantian bacaleg.

Baik pergantian itu disebabkan oleh bacalegnya meninggal dunia, mengundurkan diri atau lainnya.

"Kalau parpol mau mengadakan pergantian bacaleg nanti di tahap selanjutnya," bebernya.

Ramzi berharap agar partai politik memanfaatkan waktu perpanjangan perbaikan berkas yang telah diberikan tersebut.

"Kami berharap agar Parpol memanfaatkan waktu perpanjangan perbaikan berkas dokumen bacaleg ini dengan sebaik-baiknya," imbuhnya.

Sementara itu kata dia, bagi parpol yang tidak mengumpulkan berkas perbaikan dokumen pada 26 Juni  sampai 9 Juli 2023 yang lalu tidak diperkenankan mengumpulkan perbaikan kembali.

Sebagaimana diketahui hingga penutupan perbaikan berkas pada 9 Juli pukul 23.59 WIB dari 13 parpol peserta pemilu di Pesisir Barat.

Partai PSI menjadi satu-satunya parpol yang tidak mengumpulkan berkas dokumen perbaikan di Pesisir Barat.

"Kalau untuk Partai PSI otomatis tidak bisa karena tidak mengumpulkan berkas perbaikan dokumen hingga penutupan tanggal 9 Juli," kata dia.

"Jadi begini perpanjangan perbaikan ini diperuntukan bagi parpol yang sudah mengumpulkan perbaikan, tapi ada dokumen yang kurang lengkap atau ada kesalahan saat meng-upload agar diperbaiki," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved