Polda Lampung

Jajaran Polda Lampung Ungkap Kronologi Buruh Bawa Kabur Motor Bos Penggilingan Daging di Lamteng

Jajaran Polda Lampung mengungkap modus buruh yang bawa kabur motor bosnya, pengusaha penggilingan daging di Lampung Tengah.

istimewa
Ilustrasi motor hasil curian 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Jajaran Polda Lampung mengungkap modus buruh yang bawa kabur motor bosnya, pengusaha penggilingan daging di Lampung Tengah.

"Modus pelaku berpura-pura meminjam motor Sri Lestari (42), lalu motor tersebut digadaikan dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (16/7/2023).

Pelaku inisial RA alias Klowor (28), bekerja di usaha penggilingan daging milik korban, dia mendatangi bosnya untuk meminjam motor dan dipakai Lebaran Idul Fitri.

“Pelaku beralasan motor itu akan digunakan untuk perayaan malam takbir Idul Fitri dan silaturahmi,” urainya.

Karena pelaku merupakan karyawan korban sehingga korban tanpa rasa curiga meminjamkan motor Honda Beat warna putih itu.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Polda Lampung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Baca juga: Propam Polda Lampung Masih Periksa Oknum Polisi Lampung Selatan di Kasus Narkoba

“Namun setelah motor tersebut dipinjamkan, pelaku seketika menghilang tanpa kabar, bahkan tidak datang bekerja,” ujarnya.

Korban awalnya berusaha menghubungi pelaku, namun nomor pelaku tidak aktif. Bahkan saat didatangi ke rumahnya, pelaku selalu tidak ada.

“Kesal karena ulah pelaku yang tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban hingga berbulan-bulan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Banyak,” tambahnya.

Rupanya motor telah digadaikan ke seseorang di Kampung Bina Karya Utama, Putra Rumbia, Lampung Tengah senilai Rp 2 juta.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” beber dia.

Polsek Seputih Banyak mencokok pria yang nekat bawa kabur motor bosnya, Jumat (14/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Pelaku merupakan warga Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.

Motor tersebut merupakan milik Sri Lestari, warga Kampung Tanjung Harapan, Seputih Banyak, Lampung Tengah, yang dibawa kabur pelaku Jumat (21/4/2023) lalu.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved