Polda Lampung

Polres Tulangbawang Polda Lampung: Pengurusan Izin Keramaian Gratis

Polres Tulangbawang, Polda Lampung memastikan jika pengurusan izin keramaian tidak dipungut biaya alias gratis.

Istimewa
Polres Tulangbawang memastikan jika pengurusan izin keramaian tidak dipungut biaya 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polres Tulangbawang, Polda Lampung memastikan jika pengurusan izin keramaian tidak dipungut biaya alias gratis.

"Terkait penerbitan izin keramaian, saat ini telah diberlakukan satu pintu yakni di polres dengan tujuan agar pemilik hajat bisa mentaati kesepakatan terkait batas waktu kegiatan hajatan," kata Kasat Binmas Iptu Harun mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung, AKBP Jibrael Bata Awi, Jumat (14/7/2023).

"Terutama yang menggunakan musik dan orgen tunggal. Pastinya izin keramaian yang diterbitkan polres tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis," katanya.

Terkait adanya warga yang mempertanyakan proses pengambilan plat nomor yang lama, sambung dia, karena adanya antrian saat proses pembuatan plat nomor kendaraan.

"Semua unek-unek yang telah disampaikan oleh warga kami catat dan kami teruskan ke pimpinan secara berjenjang, guna perbaikan pelayanan publik pada institusi polri di masa yang akan datang," papar dia.

Baca juga: Polres Lampung Timur Polda Lampung Gelar Ops Patuh Krakatau 2023

Baca juga: Polsek Terbanggi Besar Polda Lampung Serap Aspirasi Masyarakat Nambah Dadi

Diketahui, pihaknya menerima lima aduan warga Purwa Jaya saat melakukan giat sambang.

"Lima aduan tersebut kami terima saat menyerap langsung unek-unek, aspirasi, ataupun keluh kesah dari masyarakat di Balai Kampung Purwa Jaya," ujarnya.

Aduan yang masuk diantaranya oknum polri ada yang masih melakukan pungutan liar (pungli) atau mencari-cari kesalahan sopir ataupun pengendara sepeda motor, agar dicatat namanya, lalu laporkan ke propam.

Ada juga mengenai warga yang tidak aktif dalam kegiatan siskamling dan warga yang tidak aktif tersebut diharapkan diberikan sanksi.

Apabila kendaraan sudah mati pajak kemana harus membayarnya karena plat nomornya dari luar daerah.

Hingga pertanyaan bisakah izin keramaian dipermudah dalam pengurusannya dan terkait kenapa proses pengambilan plat nomor kendaraan lama.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved