Polda Lampung
Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Cokok Pria yang Bawa Kabur Motor Bos
Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mencokok pria yang nekat bawa kabur motor bosnya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, mencokok pria yang nekat bawa kabur motor bosnya.
"Pelaku inisial RA alias Klowor (28), warga Kampung Restu Baru, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah," ungkap Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (16/7/2023).
Buruh giling daging itu nekat membawa kabur dan gadaikan motor bosnya dan ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Jumat (14/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
Motor tersebut merupakan milik Sri Lestari (42), warga Kampung Tanjung Harapan, Seputih Banyak, Lampung Tengah, yang dibawa kabur pelaku Jumat (21/4/2023) lalu.
"Modus pelaku dengan berpura-pura meminjam motor korban sebelum Lebaran Idul Fitri, lalu motor tersebut digadaikan dan uangnya digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Iptu Chandra.
Baca juga: Jajaran Polres Lamteng Polda Lampung Minta Warga Tidak Terpengaruh Hoaks
Baca juga: Propam Polda Lampung Masih Periksa Oknum Polisi Lampung Selatan di Kasus Narkoba
Pelaku bekerja di usaha penggilingan daging milik korban, dia mendatangi bosnya untuk meminjam motor dan dipakai Lebaran.
“Pelaku beralasan motor itu akan digunakan untuk perayaan malam takbir Idul Fitri dan silaturahmi,” urainya.
Karena pelaku merupakan karyawan korban sehingga korban tanpa rasa curiga meminjamkan motor Honda Beat warna putih itu.
“Namun setelah motor tersebut dipinjamkan, pelaku seketika menghilang tanpa kabar, bahkan tidak datang bekerja,” ujarnya.
Korban awalnya berusaha menghubungi pelaku, namun nomor pelaku tidak aktif. Bahkan saat didatangi ke rumahnya, pelaku selalu tidak ada.
“Kesal karena ulah pelaku yang tak kunjung mengembalikan sepeda motor milik korban hingga berbulan-bulan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Banyak,” tambahnya.
Rupanya motor telah digadaikan ke seseorang di Kampung Bina Karya Utama, Putra Rumbia, Lampung Tengah senilai Rp 2 juta.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana Pasal 378 dan atau 372 KUHP, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Wakapolda Lampung Ajak Maknai Hari Kesaktian Pancasila untuk Kuatkan Persatuan Kesatuan |
![]() |
---|
Ratusan Aparat Gabungan DiterjunkanPam Demo Hari Tani di DPRD Lampung |
![]() |
---|
Polda Lampung Ingatkan Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Helmy Santika Tekankan Pelayanan Humanis |
![]() |
---|
Kapolda Lampung Ajak Personel Teladani Akhlak Rasulullah, Pondasi Polri Presisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.