Berita Terkini Artis

Ari Wibowo Nilai Tuntutan Inge Anugrah Soal Harta Bersama Tak Ada Dasarnya

Ari Wibowo menilai tuntutan Inge Anugrah soal harga bersama tidak ada dasarnya beda dengan perjanjian pra nikah yang diajukan olehnya.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id
Ari Wibowo menilai tuntutan Inge Anugrah soal harga bersama tidak ada dasarnya beda dengan perjanjian pra nikah yang diajukan olehnya. 

Tribunlampung.co.id - Berita terkini seleb, Ari Wibowo memberikan respon atas tuntutan pihak Inge Anugrah dalam sidang cerai keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Menurut Ari Wibowo tuntutan Inge Anugrah tersebut tidak miliki dasar karena tidak ada kesepakatan pada waktu lalu. 

Ari Wibowo menilai jika tuntutan Inge Anugrah dikaitkan dengan masa lalu maka harus ada dasarnya juga di masa lalu. 

Diketahui Ari Wibowo menegaskan ada perjanjian pra nikah yang sudah dibuat dulu dan kini dijadikan sebagai tuntutan gugatan cerai.

Kini pihak Inge Anugrah juga menuntut nafkah masa lampau sebesar lebih dari Rp 1 miliar dengan kalkulasi selama 602 bulan.

Namun pihak Ari Wibowo mengatakan bahwa ada perjanjian pernikahan terkait pemisahan harta kliennya dengan Inge Anugrah

"Sebagaimana yang kita sampaikan dalam replik kita pun, kita sudah singgung itu bahwa karena adanya perjanjian perkawinan soal pemisahan harta sehingga intinya kan ada pemisahan harta maka tidak ada harta bersama," kata kuasa hukum Ari Wibowo, Haga Bangun, Senin (17/7/2023).

Karena tidak ada keputusan harta bersama pihaknya tidak bisa memberikan hal tersebut kepada Inge Anugrah

"Kita tidak bisa memberikan harta karena harta itu terpisah," ungkapnya lagi.

Inge Anugrah memang mengakui bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan nafkah pribadi dari Ari Wibowo

Terkait hal itu, pihak Ari Wibowo menegaskan bahwa keterangan Inge Anugrah tidak cukup kuat dalam sidang perceraian.

"Itu sebenarnya kalau menurut kami tidak cukup kuat karena tidak pernah diatur dalam peraturan mana pun. Jadi tidak ada angka fix dalam sebuah rumah tangga suami harus memberi Rp 5 juta karena ya pemerintah juga tahu bahwa keadaan setiap rumah tangga berbeda," ungkap Haga Bangun.

Begitupun dalam bukti-bukti yang telah diberikan kepada majelis hakim terkait syarat nikah kliennya dengan Inge Anugrah.

Sehingga besar harapan majelis hakim menolak tuntutan Inge Anugrah

"Karena tadi pun dalam bukti-bukti yang sudah kami lihat dari pihak tergugat, itu tidak ada bukti yang menyatakan bahwa ada kewajiban dari klien kami sebagai penggugat utk memberikan 5 juta per bulan. Itu tidak dibuktikan tadi," jelas Haga.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved