Pemilu 2024
Bawaslu Lampung Imbau Bacaleg Tidak Kampanye di Sekolah dan Tempat Ibadah
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Lampung mengimbau para calon legislatif (caleg) tidak berkampanye di sekolah dan tempat ibadah.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Lampung mengimbau para calon legislatif (caleg) tidak berkampanye di sekolah dan tempat ibadah.
"Sesuai dengan amanah pasal 280 UU no 7 tahun 2017 kami dari pihak Bawaslu Provinsi Lampung mengimbau agar bacaleg bisa menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas apa pun yang berbau politik di tempat-tempat yang dilarang," kata Suheri Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Lampung pada, Selasa (18/7/2023).
Adapun tempat yang dilarang berkampanye, lanjutnya, seperti tempat pendidikan atau sekolah kemudian tempat ibadah, fasilitas pemerintahan dalam bentuk apa pun.
"Jadi para caleg jelas dilarang berkampanye di sekolah, tempat ibadah termasuk menggunakan fasilitas pemerintah. Apalagi yang mengarah kampanye atau ajakan memilih," ujarnya.
Suheri melanjutkan masa kempanye sebagaimana tahapan telah diatur pada tanggal 28 November dan berakhir tanggal 10 Februari 2024.
"Akan tetapi untuk menjaga kondusivitas dan cipta kondisi yang aman damai dalam rangka menyongsong pesta demokrasi maka para caleg diharapkan taat aturan," tegasnya.
Sebelumnya Bawaslu buka Posko Aduan Pencalonan DPRD dan DPD Lampung pada Pemilu 2024 bagi masyarakat terhadap DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD yang disusun KPU.
Suheri mengatakan masyarakat bisa mulai mencermati caleg pada saat DCS (Daftar Calon Sementara) Anggota DPRD diumumkan pada 19 – 23 Agustus 2023 mendatang.
"Bawaslu buka Posko Aduan Pencalonan DPRD dan DPD Lampung di di 15 kabupaten/kota untuk menerima masukan dan tanggapan masyarakat. Nanti, ada yang namanya uji publik dari 29 Agustus – 4 September 2023,” ujar Suheri.
Suheri menjelaskan Bawaslu akan melakukan penelusuran terhadap aduan masyarakat dan memberikan saran perbaikan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap caleg yang dimaksud.
“Tanggapan masyarakat itu akan kami teruskan sebagai saran perbaikan dari Bawaslu untuk KPU. Contoh, adanya ijazah aspal (asli tapi palsu) dan caleg mantan terpidana yang pidananya belum lima tahun,” kata dia.
Pidana lima tahun tersebut, jelas Suheri, terhitung sejak 4 November 2018 – 4 November 2023.
“Kalau misalnya di atas 4 November 2018, itu artinya belum clear lima tahun,” ujar dia.
Selanjutnya, KPU akan melakukan permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS mulai 29 Agustus – 4 September 2023.
“Saran saya kepada masyarakat, karena Bawaslu membuka posko pengaduan terkait pencalonan legislatif, baik DPRD maupun DPD, silakan dimanfaatkan di masa uji publik itu,” pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.