Berita Lampung
Tukang Jagal di Lampung Tengah Curi Sapi Tetangga, Korban Temukan Kepala di Rumah Pelaku
Jejak sapi berakhir di rumah pelaku di Dusun V Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Seorang tukang jagal di Terbanggi Besar, Lampung Tengah dilaporkan karena mencuri sapi milik tetangga kampungnya.
Pelaku berinisial AW (32) itu nekat mencuri sapi milik Miswantoro (20), Jumat (14/7/2023) lalu.
Tak hanya itu, ia lalu memasukkan sapi ke dalam rumah dan menjagalnya.
Aksi pencurian itu diketahui korban setelah mengikuti jejak kaki sapi.
Jejak sapi berakhir di rumah pelaku di Dusun V Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
"Korban bersama warga menemukan jejak sapi di rumah pelaku. Setelah digeledah, ditemukan tali tambang dan potongan kepala sapi," ujar Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas, Selasa (18/7/2023).
Kapolsek menjelaskan, sebelum mencuri, AW memantau situasi di kandang sapi milik korban.
Korban sempat terbangun pukul 23.30 WIB untuk ke kamar mandi yang berada di belakang rumah dekat kandang sapi.
"Korban sekalian memeriksa sapi di kandangnya. Tiga ekor sapi miliknya masih ada di kandang," kata Edi.
Setelah korban kembali tidur, pelaku langsung beraksi.
Sekitar pukul 03.30 WIB, korban dibangunkan istrinya.
Ia diberi tahu sapinya tinggal dua ekor.
Benar saja, saat diperiksa sapinya hilang satu ekor.
"Korban kemudian langsung meminta bantuan warga untuk melakukan pencarian saat itu juga," ujarnya.
Edi melanjutkan, korban bersama warga kemudian menelusuri sekitar area kandang.
Didapat petunjuk jejak sapi yang keluar dari kandang.
Saat diikuti, jejaknya berhenti di rumah pelaku.
AW diketahui bekerja sebagai tukang jagal sapi.
Saat itu rumah AW dalam keadaan kosong.
Korban curiga sapi miliknya dimasukkan ke dalam rumah.
Sekitar pukul 05.00 WIB, korban mengajak ketua RT untuk melakukan penggeledahan.
"Saat korban dan warga merangsek masuk, ternyata benar ada tali tambang dan potongan kepala sapi di dalam rumah," ujarnya.
Korban mengalami kerugian Rp 20 juta dan melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar.
Berbekal laporan tersebut, Edi memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku sudah diidentifikasi. Hanya tinggal mencari keberadaan pelaku dan barang bukti kejahatan," katanya.
Akhirnya, Minggu (16/7/2023), polisi berhasil mendapat informasi keberadaan pelaku.
Polisi menangkap pelaku sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah menjagal sapi korban di rumahnya, kemudian membawanya ke tempat jagal.
"Pelaku menggunakan mobil pikap untuk membawa daging sapi ke tempat jagal hingga menjualnya ke pasar," ujarnya.
Kini pelaku berikut barang bukti kejahatan mobil pikap dan barang bukti diamankan di kantor polisi.
"Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Kanwil Ditjenpas Lampung Beri Remisi HUT RI Kepada 5.974 Warga Binaan |
![]() |
---|
Dongkel Jendela Rumah Korban, Pelaku Curat di Katibung Gasak 3 HP dan 1 Motor |
![]() |
---|
Polsek Sidomulyo Lampung Selatan Amankan Pelaku Curat di Gudang Pakan |
![]() |
---|
Pencuri Motor di Desa Rawa Selapan Ditangkap Saat Minum Tuak |
![]() |
---|
Polsek Natar Tangkap Warga Bandar Lampung Terkait Kasus Keterangan Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.