Berita Lampung

Komisi III Minta Komisi IV DPRD Lampung Tengah Soroti PPDB Online

Anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah meminta Komisi IV menyoroti bermasalahnya penerapan sistem online pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tangkap Layar
Anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah Agus Suwandi 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah meminta Komisi IV menyoroti bermasalahnya penerapan sistem online pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB di wilayah setempat.

Anggota komisi III DPRD Lampung Tengah, Agus Suwandi mengatakan, buruknya sistem online pada PPDB tidak bisa dibiarkan berlarut-larut.

"Ada sejumlah orang tua menduga adanya oknum yang melakukan praktik suap untuk meloloskan sejumlah siswa, meskipun rumahnya tidak dalam radius zonasi," ujar anggota komisi III DPRD Lampung Tengah, Rabu (19/7/2023).

Namun, karena orangtua bingung melapor kemana, maka seolah kejadian ini dibiarkan.

"Jangan sampai kejadian ini berulang dan merugikan masyarakat, apalagi sampai ada dugaan penerimaan dengan menyetor uang ke sekolah, bahaya ini,"

"Yang pasti jangan biarkan PPDB dipolitisasi dan ujung-ujungnya duit," bebernya.

Bahkan, ia mendengar kabar, setiap pengumuman penerimaan siswa jalur zonasi, selalu ada siswa yang tidak terjaring, padahal jarak rumahnya masuk radius.

"Toh kalau mau diseleksi dengan alasan kuota penerimaan, seharusnya dia terpilih karena perangkingan, berdasarkan jarak terdekat sampai terjauh"

"Lucunya lagi, yang rumahnya jauh bahkan beda kabupaten malah diterima, kan ini tanda tanya bagi para orangtua," terangnya.

Karena itu, Agus berharap komisi IV memberikan perhatian dan masukan agar penerimaan siswa berjalan lancar, apalagi sistem zonasi.

Selain itu, sekolah harus terbuka jika orangtua menginginkan mediasi.

Karena sejauh ini, para orangtua yang ingin mendapat transparansi seleksi tidak bisa mendapat jawaban, apalagi sekolah yang tidak mau disalahkan.

"Kita sama-sama berharap agar masyarakat mendapatkan hak bagi anaknya bisa bersekolah sesuai aturan seleksi yang berlaku,"

"Toh kalau memang aturannya zonasi, maka terapkan sebaik-baiknya aturan itu, jangan dicurangi," tandasnya.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Sugiarsih sebelumnya mengatakan, sistem PPDB memang memprioritaskan penerimaan siswa berdasarkan zonasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved