Berita Lampung
Komisi III Minta Komisi IV DPRD Lampung Tengah Soroti PPDB Online
Anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah meminta Komisi IV menyoroti bermasalahnya penerapan sistem online pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
"Menurut saya kalau ada kasus tidak lolos zonasi padahal rumahnya dekat, kesalahannya ada di pendaftar yang salah pilih koordinat," kata Sugiarsih kepada Tribunlampung.co.id, Senin (10/7/2023).
Menurutnya, radius zonasi dalam sistem PPDB di Lampung Tengah rata-rata sejauh 4 km.
Adapun untuk penerimaan siswa terbanyak dipilih dari sistem zonasi.
Dari penjaringan zonasi, akan diseleksi dari yang terdekat, sampai terjauh sesuai kuota.
Jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.
"Jalur prestasi bukan prioritas, tapi kalau ada sisa kuota, bisa diterapkan dengan persentase maksimal 30 persen," ungkapnya.
Sugiarsih menyangkal adanya cawe-cawe dari sekolah dalam menentukan koordinat.
Menurutnya, jika memang ada kesalahan lain, diduga berasal dari NISN pelajar yang terdata di dapodik salah.
Data NISN siswa saat SD akan otomatis dicatut tanpa revisi, termasuk jaraknya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)
Dispora Lampung Dorong Olahraga Jadi Pilar Peningkatan SDM |
![]() |
---|
PT HKA Dorong Pengurangan Limbah Plastik Lewat Pemberdayaan Komunitas |
![]() |
---|
Mendagri Sebut CPPD Belum Merata, DPRD Lampung Akui Keterbatasan Anggaran Jadi Kendala |
![]() |
---|
Jaga Stabilitas Keamanan Lapas, Kanwil Ditjenpas Lampung Sidak Lapas Kotabumi |
![]() |
---|
Pinjaman dari Himbara dan Kemitraan Jadi Sumber Anggaran Koperasi Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.