Berita Lampung

Komisi III Minta Komisi IV DPRD Lampung Tengah Soroti PPDB Online

Anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah meminta Komisi IV menyoroti bermasalahnya penerapan sistem online pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
Tangkap Layar
Anggota Komisi III DPRD Lampung Tengah Agus Suwandi 

"Menurut saya kalau ada kasus tidak lolos zonasi padahal rumahnya dekat, kesalahannya ada di pendaftar yang salah pilih koordinat," kata Sugiarsih kepada Tribunlampung.co.id, Senin (10/7/2023).

Menurutnya, radius zonasi dalam sistem PPDB di Lampung Tengah rata-rata sejauh 4 km.

Adapun untuk penerimaan siswa terbanyak dipilih dari sistem zonasi.

Dari penjaringan zonasi, akan diseleksi dari yang terdekat, sampai terjauh sesuai kuota.

Jalur zonasi minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5 persen.

"Jalur prestasi bukan prioritas, tapi kalau ada sisa kuota, bisa diterapkan dengan persentase maksimal 30 persen," ungkapnya.

Sugiarsih menyangkal adanya cawe-cawe dari sekolah dalam menentukan koordinat.

Menurutnya, jika memang ada kesalahan lain, diduga berasal dari NISN pelajar yang terdata di dapodik salah.

Data NISN siswa saat SD akan otomatis dicatut tanpa revisi, termasuk jaraknya. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved