Berita Lampung

Begini Tahapan Pilkades Serentak di Lampung Selatan

Lebih lanjut Erdiyansyah menjelaskan, pada 17-18 Juli 2023 panitia desa mengumumkan bakal calon kepala desa (balon kades) hasil seleksi tingkat desa.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan Erdiyansyah menjelaskan tahapan pilkades serentak. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Lampung Selatan dalam tahap penyerahan berkas bakal calon ke panitia tingkat kecamatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Selatan Erdiyansyah mengatakan, tahapan pilkades serentak dalam tahap penyerahan berkas bakal calon ke panitia tingkat kecamatan.

"Ya sekarang lagi tahap akan dilaksanakan penelitian berkas TKT kecamatan," kata Erdiyansyah, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut Erdiyansyah menjelaskan, pada 17-18 Juli 2023 panitia desa mengumumkan bakal calon kepala desa (balon kades) hasil seleksi tingkat desa.

Selanjutnya pada Kamis (20/7/2023), berkas bakal calon diserahkan ke panitia tingkat kecamatan untuk seleksi lebih lanjut.

Kemudian pada Jumat (21/7/2023) akan dilakukan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Erdiyansyah juga mengingatkan agar panitia desa, kecamatan, dan kabupaten memperhatikan berbagai persyaratan balon kades agar sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyusun jadwal tahapan pilkades serentak gelombang 2 yakni sebanyak 34 tahapan.

Dasar hukum pelaksanaan pilkades serentak mengacu UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Tahapan pertama, pembentukan panitia pemilihan kepala desa tingkat kabupaten atau panitia pemilihan kabupaten yang di-SK-kan oleh bupati.

Lalu pada 8-12 Mei 2023 masuk pada tahapan pembentukan panitia pemilihan kepala desa tingkat desa

Berturut-turut tahapan selanjutnya yaitu panitia pemilihan mengajukan rancangan biaya pemilihan kepala desa kepada bupati, lalu persetujuan biaya pemilihan kepala desa dari bupati, sosialisasi pemilihan kepala desa serentak gelombang 2 tahun 2023, penyusunan daftar pemilih sementara (DPS) serta penetapan dan pengumuman DPS.

Kemudian, perbaikan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tambahan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tambahan.

Setelah itu, penetapan daftar pemilih tetap.

Pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa, penelitian berkas kelengkapan dan lain-lain oleh panitia pemilihan, pengumuman bakal calon kepala desa yang lulus penelitian berkas di desa, panitia pemilihan menyerahkan berkas bakal calon kepala desa kepada ketua sub-kepanitiaan pemilihan di kecamatan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved