Berita Lampung

Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Korupsi Restribusi Sampah DLH Bandar Lampung Ditunda

Adapun alasan sidang korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung ditunda dikarenalan ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam kondisi sakit.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang dugaan korupsi pungutan retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sidang lanjutan kasus korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung di PN Tanjungkarang ditunda hingga pekan depan.

Adapun alasan sidang korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandar Lampung ditunda dikarenalan ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat melaksanakan persidangan.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tanjungkarang sedianya menggelar sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah DLH Bandar Lampung, Kamis (20/7/2023)

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud, yakni mantan kepala DLH Bandar Lampung, Sahriwansah; Kepala Bidang Tata Lingkungan, Haris Fadilah; dan Pembantu Bendahara Penerima, Hayati.

Namun, sidang yang semula diagendakan pemeriksaan saksi ahli ini sendiri ditunda.

Anggota majelis hakim Aria Veronica mengatakan penundaan tersebut dikarenakan hakim yang memimpin sidang tersebut, Lingga Setiawan tidak dapat hadir.

"Mohon maaf sidang kali ini atas kasus korupsi retribusi sampah ditunda dikarenakan ketua majelis hakim (Lingga Setiawan) sedang dalam keadaan sakit," katanya.

Veronica menyampaikan sidang ditunda selama sepekan hingga Rabu 28 Juli 2023.

"Dengan demikian, sidang dinyatakan ditunda hingga Rabu pekan depan dengan agenda sama seperti semula," jelasnya.

Diketahui, tiga terdakwa dugaan korupsi retribusi sampah ini sendiri telah menjalani 9 kali persidangan.

Dari 9 persidangan tersebut, sebanyak 20 saksi telah dihadirkan di meja hijau.

Seperti diketahui, hasil penghitungan auditor independen terkait korupsi retribusi sampah ini telah ditemukan kerugian negara sebesar RP 6.925.815.000

Sementara, selama perkara ini bergulir ketiga terdakwa juga telah mengembalikan sejumlah kerugian negara.

Adapun Kepala DLH Bandar Lampung Sahriwansah telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 3,19 miliar.

Sementara terdakwa Haris Fadila telah mengembalikan uang pengganti senilai Rp 76 Juta.

Sedangkan Terdakwa Hayati sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 108 juta.

Selain para terdakwa, UPT  DLH Bandar Lampung di tingkat kecamatan juga telah memulangkan sejumlah kerugian negara.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved