Polda Lampung

Polres Lamteng Polda Lampung Lumpuhkan Dua Residivis Curanmor yang Aksinya Hitungan Detik

Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, melumpuhkan dua residivis spesialis curanmor lintas kabupaten.

Istimewa
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan soal dua residivis curanmor ditangkap 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah (Lamteng), Polda Lampung, melumpuhkan dua residivis spesialis curanmor lintas kabupaten.

"Keduanya mendapatkan tindakan tegas terukur oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah lantaran berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat ditangkap pada Rabu (19/7/2023)," ujar Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kamis (20/7/2023).

Pelaku berinisial HR alias Ayi (40) dan YS (30), dilumpuhkan saat sedang melintas di Jalan Proklamator Raya Bandar Jaya, Lampung Tengah.

YS dan HR merupakan warga Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah. 

Mereka tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan, hingga rumah ibadah dan di jam ramai.

Baca juga: Mail Dihadiahi Timah Panas Polres Metro Polda Lampung Lantaran Melawan saat Ditangkap

Baca juga: Polres Lamteng Polda Lampung Beber Kronologi Pembobolan Sekolah di Bandar Surabaya

"Bahkan, salah satu pelaku berinisial YS masih tetap beraksi meski mengenakan kaki palsu," ungkapnya.

Para pelaku telah dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Mereka adalah residivis yang telah 2 kali masuk penjara di Lampung Tengah," sambung dia.

Dalam menjalankan aksinya, YS terlebih dahulu hunting mencari sasaran sepeda motor parkir yang ditinggal pemiliknya.

"Hanya dalam hitungan detik, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor milik korbannya,” ujar kapolres.

Keduanya sudah puluhan kali malang melintang di berbagai tempat kejadian perkara (TKP) dan masih dilakukan pengembangan.

Saat beraksi dua orang ini bisa terlibat dalam komplotan spesialis pencuri motor.

Aksi pencurian telah dilakukan di 4 kabupaten/ kota di Lampung yakni Bandar Lampung, Lampung Tengah, Tulangbawang dan Metro.

"Masih ada 4 orang lagi pelaku yang masuk DPO Polres Lampung Tengah dan saat ini masih kami lakukan pengejaran," katanya.

Kapolres menyatakan akan melampirkan putusan Pengadilan yang pernah mereka terima sebelumnya untuk memperkuat pemberatan terhadap vonis ke depan. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved